Kristen Gray Diperiksa Imigrasi Bali, Hasilnya Bule Amerika Ini Nggak Overstay dan Boleh Tinggal Sampai 180 Hari

Selasa, 19 Januari 2021 | 17:08
Hitsgrid

Kristen Gray Diperiksa Imigrasi Bali, Hasilnya Bule Amerika Ini Nggak Overstay dan Boleh Tinggal Sampai 180 Hari

HAI-Online.com-Warga negara Amerika Serikat, Kristen Gray, memenuhi panggilan pihak Imigrasi untuk agenda pemeriksaan awal kasus perizinan tinggal di Bali.

Kristen Gray juga diperiksa terkait cuitannya mengajak WNA lain ke Bali saat pandemi lewat media sosial (medsos)nya di Twitter.
Tak bisa sembunyi,Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menemukan lokasi keberadaan Kristen Gray dan kekasihnya tinghal di Bali.
Baca Juga: Viral Ajakan Bule untuk Pindah ke Bali Saat Pandemi, Perspektif Hidup Murah dan Perizinan Ilegal pun Mencuat
"Di daerah Karangasem tinggalnya. Pihak Imigrasi di Bali sudah dapat data yang bersangkutan, data paspor, dan data ijin tinggalnya," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang dikutip HAI dari Tribunnews.com, Selasa (19/1/2021).
Arvin mengatakan panggilan Imigrasi untuk Kristen Gray hari ini adalah untuk dimintai keterangan terkait cuitannya yang viral.

"Hari ini yang bersangkutan diminta hadir ke Imigrasi Denpasar untuk dimintai keterangan," katanya.

Di Twitter, ada screenshoot tulisan Kristen Gray di Instagram yang berkata bahwa dia memakai visa legal. Instagram Kristen Gray saat ini sudahdikunci.

Namun, apabila Kristen memang memakai visa turis, maka Ditjen Imigrasiberkata ada risiko deportasi.

"Ya nanti lihat hasilnya dulu. Orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran bisa dideportasi atau bahkan bisa dipidanakan," sebut Arvin.

Hasil pemeriksaan tim Ditjen Imigras terhadapmasa tinggal Kristen Gray di Bali, menurut pernyataanArvin Gumilang, yang bersangkutan disebutkan memiliki izin tinggal kunjunganyang sah.

"Terkait dengan pemberitaan yang sedang ramai, saat ini pihak imigrasi Balitelah melakukan penelusuran.Dapat kami sampaikan bahwa setelah melihat ke dalam sistem keimigrasian, yang bersangkutan hingga saat ini masih memiliki izin tinggalyang sah," kata Arvin mengutip Kompas.com, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga: Ikutan Balap Lari Liar Bisa Dihukum Penjara Hingga Denda Miliaran? Begini Kata Polisi

Arvin menyebut, izin yang membolehkan Graytinggal di Baliyaitu izin tinggal kunjunganyang dikeluarkan oleh kantor imigrasiDenpasar.

Menurut Arvin, yang bersangkutan tidak overstay seperti yang diberitakan banyak media.

"Kalau diberitakan yang bersangkutanoverstaysaat ini kami melihat yang bersangkutan masih memiliki izin tinggal," jelasnya.

Seperti diketahui izin tinggal kunjunganadalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat imigrasidi wilayah Indonesia kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia.

"Ada izin tinggal kunjunganmemungkinkan orang asing untuk tinggal paling lama 180 hari," imbuhnya.

Untuk sekedar info, demi menangkal kejadian izin tinggal lebih lama selama masa pandemi, Arvin lantas menjelaskan bagaimana aturan tinggal bagi turis asing di Indonesia.

Sejak tanggal 2 April 2020, Pemerintah RI telah melakukan pembatasan perjalanan bagi orang asing ke wilayah Indonesia.

Kini, WNA dilarang masuk ke Indonesia hingga 25 Januari 2021. Tapi, ada beberapa pengecualian yang diberikan.

"Beberapa pengecualian, pertama, alasan kemanusiaan, kedua, pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk kegiatan resmi level menteri ke atas, ketiga, pemegang Ijin tinggal diplomatik dan dinas, keempat, pemegang Ijin tinggal terbatas dan ijin tinggal tetap," jelas Arvin.

Baca Juga: Nadin Amizah Angkat Suara Soal Opininya, Singgung Hasil Didikan Ibunya

Di antara alasan kemanusiaan yang dimaksudkan adalah mengunjungi orang tua atau saudara kandung yang sakit atau meninggal. Selain itu adalah untuk keperluan medis di Indonesia.

Adapun terkait ijin tinggal turis asing, pada awal masa pandemi, kebijakan untuk WNA yang masih berada di Indonesia diberikan kelonggaran untuk tetap tinggal dengan menggunakan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).

Kebijakan ini rencananya dilakukan hingga ada penerbangan pulang ke negara mereka.

"Kebijakan tersebut kemudian diubah dengan kebijakan visa onshore, yaitu WNA yang izin tinggalnya sudah habis bisa mengajukan visa baru secara online tanpa perlu keluar Indonesia," ujar Arvin.

Dengan penutupan gerbang dan masuknya WNA secara selektif saat pandemi virus Corona, WNA di Bali dengan nama Twiter kristen Gray (@kristentootie) justru mempromosikan ajakan kepada warga asing untuk pindah ke Pulau Dewata. Dia juga menyebut memiliki agen visa khusus.

Baca Juga: Klarifikasi Ayah Nadin Amizah Soal Opini Anaknya, Sampe Minta Maaf

"Terkait dengan agen visa, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan keimigrasian berupa penerbitanvisasecara online yang bisa diurus langsung oleh orang asing melalui penjaminnya, sehingga tidak ada lagi kontak antara petugas dengan pemohon secara langsung," kata Arvin.(*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya