HAI-ONLINE.COM - Sebanyak 16 provinsi di Indonesia diakui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) belum siap menerapkan pembelajaran tatap muka pada awal tahun 2021 ini.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri dalam acara Taklimat Media Awal Tahun 2021, seperti ditulis Kamis (7/1/2021).
"16 Provinsi tersebut masih memikirkan kembali satu sampai dua bulan untuk belajar tatap muka," ungkap Jumeri.
Baca Juga: Semester Genap Tahun 2021, Semua Sekolah di DKI Jakarta Belajar dari Rumah
Adapun 16 provinsi yang belum siap belajar tatap muka, antara lain Aceh, DKI Jakarta, Sumatera Utara (Sumut), Bengkulu, Jambi, Banten, Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), dan Kalimantan Barat (Kalbar).
Lalu ada Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Utara (Kaltara), Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Selatan (Sulsel), Gorontalo, Papua Barat, dan Sulawesi Tengah (Sulteng).
Sementara, kata Jumeri, ada 14 provinsi yang sudah siap membuka belajar tatap muka di sekolah.
"Meski 14 provinsi siap, tapi tidak 100 persen di daerah itu sudah siap belajar tatap muka," kata Jumeri.
Dia menyebutkan, sebanyak 14 provinsi yang sudah siap belajar tatap muka, seperti Jawa Barat (Jabar), Yogyakarta, Riau, Sumatera Selatan (Sumsel), dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Baca Juga: Jangan Khawatir! Kemendikbud Buka Wacana Teruskan Program Kuota Gratis Pada 2021
Kemudian ada Lampung, Sulawesi Utara (Sulut), Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Maluku Utara, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Barat (Sulbar).
Sedangkan 4 provinsi lainnya, lanjut dia, menggunakan program blended learning. Keempat provinsi tersebut adalah Maluku, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua. Arti dari blended learning adalah, perpaduan antara belajar tatap muka dengan pembelajaran jarak jauh ( PJJ) secara daring atau online.
"Dengan blended learning kita juga perbolehkan. Kita membolehkan, bukan mewajibkan," jelas dia.
Orangtua harus memberi izin
Dia menegaskan, apabila ada orangtua belum mengizinkan anaknya untuk belajar tatap muka, maka pihak sekolah tetap memberikan fasilitas pembelajaran lewat PJJ.
"Bisa jadi di satu provinsi ada daerah yang aman, ada juga yang belum. Makanya bagi siswa yang tidak belajar tatap muka, tetap bisa melakukan PJJ," tegasnya.
Dia menambahkan, wewenang belajar tatap muka juga ada di tangan pemerintah daerah (Pemda) masing-masing.
Baca Juga: Asesmen Nasional Bakal Dilaksanakan Awal Tahun Ini, Simak Jadwalnya
Karena, bilang Jumeri, setiap pimpinan Pemda yang paling mengetahui angka penyebaran Covid-19 di daerahnya masing-masing.
"Jadi SKB Empat Menteri tak akan dicabut. Karena SKB itu sudah tepat, jadi yang memberikan kewenangan belajar tatap muka di Pemda, dan juga orangtua," tukas dia.
Artikel inipertama tayangdiKompas.comdengan judul "Kemendikbud: 16 Provinsi Belum Siap Belajar Tatap Muka" (*)
Penulis: Hanif Pandu