Bandingkan Kasus Gisel dengan Reynhard Sinaga, Selebgram Ini Dinyinyirin Netizen

Minggu, 03 Januari 2021 | 15:32
Instagram

Komentar @indriandhiny yang dinyinyirin netizen.

HAI-ONLINE.COM - Seorang selebgram dengan akun @indriandhiny dinyinyirin netizen gara-gara bandingin kasus Gisel dengan Reynhard Sinaga.Semua berawal ketika salah satu media Inggris, The Sun, turut menyoroti kasus video syur penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel.Dalam pemberitaannya, The Sun mempertanyakan Undang-undang Pornografi di Indonesia yang penuh kontroversi. Kasus serupa juga pernah terjadi pada vokalis band NOAH, Ariel.Pada saat itu, Ariel mendapat hukuman penjara 3,5 tahun akibat video seksnya tersebar via online karena laptopnya dicuri dari rumahnya.Dalam kasus Gisel, mantan istri Gading Marten ini nggak menampik kalo orang yang tampil dalam video tersebut adalah dirinya.Gisel bersama cowok bernama Michael Yukinobu Defretes merekam adegan seks mereka di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017.

Baca Juga: Ngegas Banget Hina Satgas Covid-19, Tiga Pemuda di Probolinggo Ini Nangis Pas Diperiksa PolisiDari hasil pemeriksaan, Gisel mengaku merekam video tersebut untuk dokumentasi pribadi tanpa ada niatan menjual atau bahkan menyebarkannya ke dunia maya."Yang buat itu saudari GA sendiri, dia merekam pakai hpnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.Jika terbukti bersalah, Gisel dan MYD justru terancam hukuman penjara 12 tahun. Gisel bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur ini.Ibu satu anak ini akan dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Gisel dituding turut menyebarkan konten tersebut karena sempat mengirimnya kepada MYD melalui aplikasi AirDropLebih lanjut, The Sun menyinggung bahwa undang-undang anti-pornografi bisa saja jadi bumerang dan menjerat korban menjadi pelaku. "Tetapi Anastasia dan Defretes juga sedang diselidiki.""Orang Indonesia dilarang oleh undang-undang untuk tampil sebagai model atau objek dalam konten pornografi apa pun. Jika terbukti bersalah, pasangan itu terancam hukuman 12 tahun penjara."Dalam akhir tulisan, The Sun menulis undang-undang itu ditentang keras oleh pengacara HAM dan aktivis hak perempuan."(Mereka) berpendapat bahwa undang-undang tersebut sering mengkriminalisasi orang yang seharusnya dilindungi oleh negara," tulisnya.@indriandhiny menganggap media Inggris berlebihan, dan membandingkannya dengan Reynhard Sinaga yang dihukum di sana."Apa kabar reynald sinaga (sic) yang dhukum seumur hidup di inggris," komentarnya di akun @nyinyir_update_official yang kini telah dihapus.Netizen tentunya geram, perbuatan keji Reynhard Sinaga tentu nggak bisa dibandingkan dengan Gisel. Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup pada 6 Januari 2020 atas kejahatan yang disebut Hakim Suzanne Godard dalam pengadilan di Manchester sebagai "predator seksual setan" yang "tidak akan pernah aman untuk dibebaskan."

Reynhard dihukum - setelah menjalani empat sidang terpisah yang berlangsung selama 18 bulan - atas 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 orang korban pria.

Kejahatan ini dilakukan selama rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.

Dari sekitar 200 orang korban yang diketahui polisi berdasarkan rekaman video tindak perkosaan yang ditemukan di telepon seluler, 48 korban bersedia kasusnya disidangkan, sementara puluhan lainnya masih belum teridentifikasi.

Baca Juga: Begini Cara Pastiin Nama Lo Terdaftar Sebagai Penerima Vaksin Gratis Covid-19, Cek di Sini!Banyak netizen mengomentari kalau dua kasus ini nggak bisa dibandingkan."Woi beda kasus!!" tulis @ancelmus."yang ini kan "Pengen sama pengen". Yang itu "Pengen tapi nyari dan menggunakan segala cara buat cari korban dan buat video tapi sepengetahuan korban" gitu kan? Yang paling nggak ngeh kok dia centang biru? Dia siapa?" tulis @gkfjeldkstog.Nggak sedikit juga yang mempertanyakan centang biru tanda verifikasi di akun Dini Indriani."Kok bisa ya doi dapet centang biru????Beli kah?" komentar @da.falih07.

Tag

Editor : Alvin Bahar