Polisi Temukan Tersangka Kasus Kerumunan Penonton Sepak Bola di Serang

Rabu, 09 Desember 2020 | 08:35
BantenHits

Polisi Temukan Tersangka Kasus Kerumunan Penonton Sepak Bola di Serang

HAI-Online.com-Lebih dari 1000 penonton berhimpitan menyaksikan laga final turnamen sepak bola yang memperebutkan hadiah seekor kerbau.

Turnamen yang digelar di Lapangan Glora Graha Cibogo, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten itu tak diketahui pihak kepolisan dan satgas covid-19 sehinga menyalahi aturan protokol kesehatan di saat pandemi.
Atas kejadian itu, polres SerangKota melakukan pendalaman untuk menetapkan tersangka kasus kerumunan penonton sepak bola di daerahnya.
Baca Juga: Jaga Protokol Kesehatan Sekaligus Keren, Pakai Masker Wajah dengan Gaya ala Daft Punk
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, saat ini proses penyidikan masih dilakukan untuk melengkapi berkas, termasuk memanggil saksi ahli.

"Masih dilengkapi (berkas) semuanya, kita minta keterangan ahli. Secepatnya kita ditahapsatukan," kata Indra saat dikonfirmasi wartawan di Kota Serang, Selasa (8/12/2020) kemarin dikutuip dari laporan Kompas.xlcom

Indra menegaskan, pihaknya segera menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas terjadinya kerumunan masyarakat yang menyaksikan pertandingan sepak bola antar-kampung itu.

"Tersangka sebentar lagi, masih dilakukan pemeriksaan dulu," kata Indra lagi.

Dia menambahkan, sampai saat ini sudah ada 12 orang saksi dimintai keterangan.

Adapun 12 orang tersebut adalah mulai dari wasit, panita penyelenggara, Camat Walantaka Karsono, dan Lurah Nyapah Oewien Kurniawan.

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto sebelumnya memastikan bahwa proses penegakan hukum akan berlanjut.

Baca Juga: Sabar dan Jangan Sampai Putusan, Ini 9 Cara Hadapi Pacar yang Sering Ngambek!

Nantinya, tersangka yang ditetapkan polisi terancam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Pasalnya terkait Undang-Undang Wabah Penyakit, karantina kesehatan," kata Yunus.

Sebelumnya atas kasus penyelenggara acara nonton yang tidak mengantongi ijin dari Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan maupun Kota ini, Kapolsek Walantaka AKP Kasmuri dicopot dari jabatanya.

Camat Walantaka Karsono, dan Lurah Nyapah Oewien Kurniawan juga telah diberikan sanksi berupa teguran lisan.

Mulanya kasus ini terjadi adalah berkumpulnya ribuan orang menonton pertandingan Kerbau Cup Ciboga yang digelar pada Rabu (2/12/2010) yang juga merupakan laga final antara Jaga Ripus dan Jarang Ireng.

Dua klub bola tersebut memperebutkan hadiah seekor kerbau.

Baca Juga: Gelar Konser Amal, The Chainsmokers Malah Dituntut Hukum Akibat Bikin Kerumunan di Musim Pandemi
Ribuan orang ini terlihat memadati lokasi sejak Rabu sore sekitar pukul 15.00 WIB. Sebagian besar penonton tidak menerapkan protokol kesehatan separti mengenakan masker dan jaga jarak.

Selain itu tidak terlihat Satuan Gugus Tugas Covid-10 Kota Serang ataupun pihak kepolisian yang berupaya membubarkan pertandingan tersebut.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur BantenNomor 443/Kep.267-Huk/2020, Banten sampai saat ini masih sedang menerapkan ptotokol kesehatan.

Dalam keputusan tersebut, Gubernur meminta kepada pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten untuk wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan undang-undang. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya