Bioskop Boleh Buka Saat PSBB Transisi Jakarta, Tapi Pengunjung Dibatasi 25% Aja

Minggu, 11 Oktober 2020 | 17:58
kompas.com

ilustrasi bioskop DKI Jakarta yang sudah mulai dibolehkan untuk buka kembali

HAI-Online.com -Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengizinkan bioskop kembali beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Bioskop telah dilarang beroperasi sejak awal pandemi Covid-19 pada Maret 2020.

Namun demikian, menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Baca Juga: Covid-19 Belum Selesai, PSBB Transisi Jakarta Dilanjutkan Dua Pekan Lagi

"Aktivitas Indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop dimana jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10/2020).Kemudian, para pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang. Sementara itu, aturan jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.

"Jam operasional (aktivitas indoor) sesuai persetujuan teknis, pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung," ujar Anies.Untuk diketahui, Anies memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan terhitung dari 12 hingga 25 Oktober 2020 dengan alasan adanya penurunan kasus aktif, kasus harian positif, serta kasus kematian akibat Covid-19 di Ibu Kota.

Baca Juga: Buntut Aksi Demo Tolak Omnibus Law, Ruang Tahanan Sementara Penuh Akibat Polisi Amankan 5.918 Orang di Seluruh Indonesia, 240 Ditetapkan TersangkaSebelum memberlakukan PSBB masa transisi, Pemprov DKI menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020.

PSBB yang diperketat kemudian diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020. (*)Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Bioskop di Jakarta Dibolehkan Beroperasi pada PSBB Transisi Jilid II"

Tag

Editor : Al Sobry