Polisi Bali Yang Viral Karena Peras Turis Jepang Dihukum Penjara Empat Minggu

Sabtu, 03 Oktober 2020 | 20:33
YouTube/VIRAL CHANNEL

Tangkapan layar video polisi di Bali tilang turis Jepang

HAI-Online.com - Bulan Agusutus lalu, viral sebuah video yang memperlihatkan oknum polisi memeras turis Jepang dalam sebuah razia di Jembrana, Bali.

Meski setelahnya diketahui bahwa itu adalah video lama yang telah diunggah di tahun 2019, video tersebut berhasil mendapat sorotan warganet hingga mendorong kepolisian Bali untuk mengusut kasus tersebut.

Lantas, bagaimana kelanjutan dari pemeriksaan terhadap sejumlah oknum polisi dalam video viral tersebut?

Mengutip Kompas.com, polisi yang memeras warga negara (WN) Jepang di Jembrana, Bali, telah menjalani sidang disiplin di Polres Jembrana pada Selasa (29/9/2020).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan, dua polisi tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara kurang dari sebulan.

Hukuman yang diberikan kepada Aipda IMW dan Bripka IPG itu disebut telah sesuai aturan disiplin anggota Polri.

"Sudah dalam peraturan disiplin anggota Polri itu peraturannya. Dia jera atau tidak kalau ada pelanggaran lagi akan kita proses lagi, yang jelas kita akan sidang disiplin," kata Syamsi saat dihubungi, Jumat (2/10/2020).

Selain itu, IMW juga terkena mutasi demosi ke tempat penugasan baru dan dibebaskan dari jabatannya saat ini.

IMW mengaku, uang Rp 900.000 yang diberikan WN Jepang itu digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Dia terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Ditahan di Polres Jembrana mulai berlaku tanggal 30 September," kata Syamsi.

Sementara Bripka IPG diketahui tak ikut menikmati uang dari WN Jepang itu.

Baca Juga: Polisi di Bali Viral Usai Diduga Peras Turis Jepang, Ternyata Ini Faktanya

Meski begitu, IPG tetap mendapatkan hukuman penjara selama 21 hari di ruangan khusus. Ia juga terkena mutasi demosi menjadi staf biasa.

Dalam video tersebut, tampak keduanya memberhentikan turis asal Jepang yang mengendarai sepeda motor bernomor polisi DK 3762 FO.

Dalam razia di jalur Denpasar-Gilimanuk, IPG dan IMW meminta denda tilang sebesar Rp 1 juta.

Keduanya mengatakan bahwa surat-surat sudah lengkap.

Namun, lampu bagian depan motor tidak menyala, sehingga turis yang mengendarai motor harus membayar denda.

Awalnya, turis Jepang itu memberikan uang Rp 100.000.

Namun, oknum polisi tetap meminta Rp 1 juta.

Beberapa saat kemudian, pengendara itu memberikan uang sebesar Rp 900.000. Polisi itu menerima uang tersebut dan mengizinkan turis itu pergi. (*)

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Polisi yang Peras Turis Jepang Dipenjara 28 Hari, Polda Bali: Sudah Sesuai Aturan"

Tag

Editor : Alvin Bahar