PSBB Total DKI Jakarta Season 2: Ini 5 Perbedaan Dibanding Fase PSBB Sebelumnya

Senin, 14 September 2020 | 15:00
Senayan post

Menurut Anies, perpanjangan PSBB transisi ini diperpanjang lantaran Pemprov DKI melihat skor kesehatan masyarakat dan fasilitas umum belum total

HAI-Online.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total jilid dua di DKI Jakarta mulai berlaku pada Senin (14/9/2020) hari ini.

Berlaku hingga 27 September 2020 atau dua pekan, PSBB Jakarta kali ini masih bertujuan untuk membendung laju penularan covid-19 di ibukota.

Seperti diketahui, sebelumnya warga DKI Jakarta juga menjalani fase PSBB total di periode awal penyebaran pandemi pada 10 April lalu, di mana masyarakat di ibukota sangat dibatasi dengan beragam aturan.

Meski begitu, di PSBB total jilid 2 ini, terdapat sejumlah penanganan berbeda yang diterapkan Gubernur Anies Baswedan pada fase PSBB sebelumya.

Lalu apa yang berbeda dengan PSBB sekarang dan PSBB terdahulu?

1. Ojek online Berbeda dengan PSBB total fase pertama, angkutan ojek online seperti Gojek dan Grab kali ini tetap dapat beroperasi mengangkut penumpang.

"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat," ujar Anies dalam konferensi pers terkait kebijakan PSBB, Minggu (13/9/2020), mengutip dari Kompas.com.

Alasan hadirnya aturan ini dikarenakan, menurut Anies, sektor angkut barang dan penumpang termasuk dalam 11 sektor perusahaan yang masih dapat beroperasi saat PSBB kali ini.

Di samping itu, daya angkut transportasi umum juga dibatasi hanya 50 persen selama PSBB total jilid 2.

Selain batasan jumlah penumpang, rencananya layanan dan armada transportasi umum di Jakarta seperti TransJakarta, KRL, MRT, LTR, juga akan dibatasi.

2. Rumah ibadahSaat PSBB 10 April lalu, Anies menyampaikan bahwa seluruh kegiatan keagamaan di rumah ibadah di wilayah DKI Jakarta ditiadakan.

Sedangkan pada PSBB jilid dua, Anies mengizinkan tempat ibadah di perumahan untuk beroperasi.

"Untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat, masih boleh digunakan asal menerapkan protokol (kesehatan)," lanjutnya.

Namun, Anies menambahkan, untuk rumah ibadah di zona merah tetap disarankan untuk tak beroperasi dengan warga diminta beribadah di rumah.

Begitu pun dengan tempat ibadah di kompleks perumahan atau permukiman yang diizinkan beroperasi asal tidak dihadiri warga dari luar kompleks.

3. Pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta

Pada PSBB pertama, Pemprov DKI Jakarta mengharuskan setiap warga membuat SIKM untuk bisa keluar masuk Jakarta.

Penggunaan SIKM ini juga diatur dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Namun, SIKM kabarnya nggak akan berlaku saat penerapan PSBB total kali ini.

Selama PSBB total, sebut Anies, Pemprov DKI hanya memberlakukan pengetatan pada mobilitas dan kegiatan warga.

4. Mal dan pasar tetap beroperasi, restoran tidak melayani dine-inApabila pada PSBB pertama mall nggak boleh dibuka sama sekali, kali ini Anies mengizinkan pasar dan pusat perbelanjaan untuk tetap beroperasi.

Anies menyebut, di periode PSBB total kali ini, pasar dan mal boleh dibuka dengan kapasitas 50 persen dan wajib menjalankan protokol kesehatan.

Namun, Anies mengatakan akan menutup seluruh operasional apabila sebuah pusat perbelanjaan didapati kasus positif corona.

Baca Juga: Viral di Medsos, Polisi Selidiki Video Rombongan Sepeda Masuk Tol dan Nekat Lawan Arah

5. Kantor beroperasi hanya dengan 25 persen kapasitas

Anies tetap mengizinkan perkantoran, baik milik pemerintah ataupun swasta, untuk tetap beroperasi dengan syarat tertentu, yakni hanya 25 persen dari pegawai yang diperbolehkan bekerja di kantor.

Hal itu berdasar pada kebijakan Kementrian Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk daerah yang memiliki risiko penularan Covid-19 yang tinggi.

Namun, jika ada yang positif Covid-19 di area perkantoran tersebut, maka syarat 25 persen tersebut berlaku dan seluruh usaha kegiatan di lokasi wajib ditutup setidaknya selama tiga hari.

“Bukan hanya kantornya, gedungnya, tapi semua harus tutup beroperasi selama 3 hari. Ini diatur dalam Pergub nomor 88,” lanjut Anies. (*)Sebagian dikutip dari artikelKompas.comdengan judul "Antara PSBB Jilid 2 dengan PSBB di Awal Pandemi, Aturan Apa Saja yang Beda?"

Tag

Editor : Alvin Bahar