HAI-Online.com - Kegiatan meng-cover lagu dan mengunggahnya di Youtube belakangan menjadi hal yang cukup pelik.
Sebab, belakangan muncul wacana bahwa para peng-cover lagu berpotensi terjerat hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp 500 juta apabila mengunggah lagu cover tanpa izin musisi pemilik lagu.
Meski terkesan adil untuk para musisi, terlebih dengan maraknya fenomena YouTuber cover yang dapet untung gede dari konten cover lagu, namun nyatanya kebijakan ini masih menuai pro-kontra di kalangan para musisi.
Musisi legendaris Rhoma Irama, seperti mengutip Detik, bahkan berpendapat agar wacana ini dikaji lebih jauh sebab jangan sampai masyarakat jadi ketakutan untuk berekspresi akibat aturan ini.
Padahal, menurut Rhoma, segala aspek perizinan penggunaan musik nggak sesederhana kedengarannya.
Nah, jika demikian, seperti apa sih sesungguhnya etika dalam meng-cover lagu di YouTube?
Baca Juga: Beragam Spekulasi Nyeleneh Plot Film 'Petualangan Sherina 2' Versi Netizen: Sherina Jadi Wanita Karier, Sadam Kerja di Pabrik 1. Mencantumkan nama musisi asli di deskripsi atau judul videoMelansir Antara, musisi dan YouTuber Anji menilai bahwa langkah bijak untuk mengunggah lagu cover di platform digital adalah dengan mencantumkan nama pemilik lagu di bagian deskripsi video.
Senada dengan Anji, personil Weird Genius, Reza Arap, melalui akun Twitter-nya juga mengatakan langkah seperti ini bakal menghindari anggapan kalo si peng-cover telah 'mencuri' atau mengklaim sepihak lagu musisi asli.
2.Lagu cover tak dimonetisasiDalam pernyataan yang sama, Anji menilai bahwa akan lebih aman apabila produk cover nggak diperuntukkan untuk memperoleh kepentingan komersial.
Sebab, menurutnya, hal ini akan rentan untuk diklaim oleh penyanyi asli.
Kecuali, peng-cover lagu udah punya izin dengan penyanyi asli dan ada perjanjian terkait pembagian royalti.
3. Tidak mengunduh lagu cover di aplikasi streaming musikMirip seperti pakem di atas, lagu cover juga nggak boleh dimasukan ke aplikasi streaming musik digital.
Sebab, merilis lagu cover ke aplikasi streaming sama saja dengan membuka peluang lagu cover tersebut mendapat keuntungan lebih banyak daripada lagu aslinya.
4. Tidak diproduksi massalApabila mendistribusikan lagu cover via platform digital bakal lebih mudah terlacak, bukan berarti memproduksi secara offline bisa lebih aman ya.
Praktik merilis lagu cover dalam bentuk CD dan menjualnya ke publik mutlak dilarang sejak lama.
Sebab, itu namanya membajak secara terang-terangan, dong.
5. Meminta izin sebelum meng-cover Idealnya, membuat cover version sebenarnya sama saja meminjam karya orang lain.
Maka perlu adanya perizinan dari penyanyi yang bersangkutan, karena mereka punya hak cipta penuh atas karyanya.
Tapi, kenyataannya mengurus perizinan itu nggak mudah, karena butuh waktu yang panjang dan kadang butuh biaya.
Tidak hanya dengan musisi, peng-cover juga harus berurusan dengan label musik yang menaungi musisi tersebut.
Inilah juga yang kadang jadi sebab banyak orang cover lagu di YouTube tanpa izin dulu ke musisi yang punya karya. (*)