Larangan Kata Anjay Bikin Netizen Geger, Begini Klarifikasi Komnas Perlindungan Anak

Minggu, 30 Agustus 2020 | 16:25
Komnas Anak

Rilis pers soal pelarangan penggunaan kata Anjay oleh Komnas Anak

HAI-Online.com-Media sosial Twitter rame soal surat edaran dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengenai penggunaan istilah "anjay".

Dalam edaran tersebut, Komnas PA minta publik supaya berhenti pake istilah "anjay" untuk tujuan merendahkan dan melecahkan.

Baca Juga: Anjay, Komnas Anak Minta Kita Hentikan Pake Kata 'Anjay', Kalo Salah Makna Bisa Dilaporkan Sebagai Tindak Pidana

Surat edaran itu dibagikan sama beberapa akun, di antaranya adalah akun @tubirfess.

"2beer! Setelah mempermasalahkan logo "Djarum" di jersey bulutangkis, sekarang KPAI balik lagi berulah dg mempermasalahkan kata "anjay"," tulis akun itu.

Hingga Minggu (30/8/2020) sekitar pukul 10.00 WIB, unggahan tersebut disukai oleh 14,5 ribu orang dan dibagikan sebanya 9 ribu kali.

Sebagai catatan, Komnas PA merupakan organisasi independen, berbeda dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang merupakan lembaga negara independen.Penjelasan Komnas PA

Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, membenarkan adanya surat edaran tersebut. Menurutnya, larangan penggunaan istilah "anjay" harus dilihat dari beberepa sudut pandang dan tergantung konteks pemakaian.

"Apakah itu bermakna merendahkan martabat, melecehkan, membuat orang jadi galau atau sensara, kalau unsur itu terpenuhi, maka istilah anjay tentu itu mengandung kekerasan. Jika mengandung kekerasan, maka tak ada toleransi," kata Arist saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/8/2020).

Bahkan, menurutnya penggunaan "anjay" dalam konteks tersebut bisa dipidana sebagai bentuk kekerasan verbal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: KPAI Terima Ratusan Pengaduan Dari Siswa Soal Belajar Dari Rumah: Dari Masalah Internet Hingga Guru Kurang Interaktif

Akan tetapi, apabila istilah tersebut digunakan dalam konteks memuji atau mengungkapkan rasa kekaguman, maka Komnas PA tak mempermasalahkan penggunaan istilah "anjay".

"Bisa saja kalau maknannya pujian atau salut terhadap prestasi orang atau produk spektakuler, itu tidak apa-apa, silakan dipakai," jelas dia.

Arist menjelaskan, adanya surat edaran tersebut dilatarbelakangi sama aduan masyarakat kepada Komnas PA.

Sebagai respons atas aduan dan keresahan masyarakat itu, Komnas PA pun mengeluarkan surat larangan penggunaan istilah "anjay" dalam konteks merendahkan, melecehkan, atau berkata kasar.

Dia pun nggak mempermasalahkan tanggapan negatif dari sejumlah warganet.

"Kalau ada orang kontra, tidak apa-apa. Itu kebebasan ekspresi, Komnas PA tidak tersinggung. Tugas Komnas PA untuk meluruskan itu. Komnas PA ini sahabat anak tanpa diskriminasi," tuturnya.

"Jadi kalau ada dampak menimbulkan kekerasan, maka komnas harus hadir di situ," tambahnya. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya