Korban Kecewa, Gilang Bungkus Justru Dijerat Pasal UU ITE Bukan Pasal Pencabulan

Selasa, 11 Agustus 2020 | 14:22
tribunnews.com

Gilang bungkus dijerat pasal UU ITE, para korban ngerasa kecewa karna bukannya dijerat pasal pelecehan seksual.

Hai-online.com- Gilang Aprilian Nugraha Pratama, terduga pelaku pelecehan seksual 'Bungkus Kain Jarik' ditetapkan sebagai tersangka. Tapi yang bikin aneh, dirinya bukan dijerat pasal soal asusila dalam KUHP, melainkan pasal dalam UU No. 19 nomor tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.

Gilang dijerat Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP.

Baca Juga: Heboh Action Figur 'Bungkus' Dijual, Tulisannya 'Fetish Bungkus yang Gemes-Gemes'

"Ini diarahkan kepada dugaan tindakan tersangka yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, Sabtu (8/8).

Gilang justru nggak dijerat pasal tentang kesusilaan dalam KUHP oleh kepolisian. Alasannya, kepolisian belum nemuin bukti-bukti atau unsur dari perbuatan Gilang tersangka yang mengarah pada dugaan pelecehan seksual atau kesusilaan.

"Kami mencoba melihat dan menelaah, kira-kira pasal-pasal sangkaan yang bisa diterapkan ke perbuatan dari tersangka ini, antara lain pasal 292, 297 dan 296 (KUHP) atas nama kesusilaan kita coba kaji, dan memang sejauh ini belum bisa untuk diterapkan kepada perbuatan tersangka, " katanya.

Isir mengatakan perbuatan tersangka belum bisa memenuhi unsur pasal 292 KUHP lantaran korbannya berusia dewasa atau bukan anak-anak, dilakukan dari jarak jauh dan menggunakan alat transmisi (handphone).

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Gilang 'Bungkus' Akui Punya Kelainan Aneh Sejak Kecil

Kepolisian memutuskan untuk pake UU ITE dalam menetapkan tersangka terhadap Gilang karena perbuatannya punya unsur pemaksaan dan pengacaman terhadap korban.

"Kita kaitkan sama UU ITE, karena ada perbuatan tersangka pada para korban jika tidak mau, tersangka akan melakukan tindakan lain yang membahayakan dirinya Ini jadi satu bentuk paksaan pada korban, untuk korban mengikuti apa yang diminta atau yang diperintahkan oleh tersangka ini," ujarnya

Diketahui, Gilang sudah ditangkap kepolisian pada Jumat (7/8). Gilang diamankan di rumahnya oleh petugas Polrestabes Surabaya dengan dukungan Polda Jatim bersama Polda Kalimantan Tengah serta Polres Kapuas.

"Koordinasi antara Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polda Kalteng, Polres Kapuas," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (7/8).

Tag

Editor : Alvin Bahar