Posting Video Bakar Bendera Merah Putih, Cewek di Lampung Diamankan Polisi, Motivasinya Gila

Senin, 03 Agustus 2020 | 16:14

Posting Video Bakar Bendera Merah Putih, Cewek di Lampung Diamankan Polisi, Motivasinya Gila

HAI-Online.com -Seorang cewek berinisial MA (33) diamankan pihak kepolisian resor Lampung Utara. MA diduga melakukan pembakaran bendera merah putih.
Jejak digital menunjukkan, MA telah mengunggah aksinya membakar bendera merah putih di akun Facebook miliknya.
Seketika unggahan kontroversial itu pun menjadi viral di media sosial.
Baca Juga: Pelaku Prank Daging Isi Sampah Ditangkap, Keluarga YouTuber Ngaku Itu Cuman Setting-an
Tahu akan hal menistakan lambang negara itu, Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono langsung menindaklanjuti pelaku aksi pembakaran bendera merah putih tersebut.
Dari informasi dari warga, akhirnya MA dibekuk pada Minggu (2/8/2020) malam di rumah kediamannya.
“Jadi kita ambil dan kita bawa ke Mapolres diambil keterangan bersama orangtuanya,” katanya, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (3/8/2020).
Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, hasil pemeriksaan sementara, MA sering memberikan keterangan yang berubah-ubah. "Terlapor memberikan keterangan yang berubah-ubah dan tidak meyakinkan," kata Pandra dalam keterangannya, Senin ini.

Pelaku sempat menyebut alasannya membakar bendera merah putih karena Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tak mengakui bangsa Indonesia. PBB hanya mengakui Indonesia sebagai kerajaan Mataram.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Pelajar Online di Tengah Pandemi, Mendikbud Izinkan 100 Persen Dana BOS untuk Beli Kuota Internet

Karena kerap berbicara aneh, Pandra menyebut pelaku harus menjalani pemeriksaan kejiwaan di salah satu Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Provinsi Lampung.

Dia bilang pihaknya juga belum memutuskan status hukum pelaku hingga hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku keluar.
"Karena seseorang itu kan sebagai subjek hukum atau objek hukum kan harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Karena keterangannya berubah-ubah itu kami menentukan status orang ini harus diperiksakan kepada saksi ahli dalam hal ini dokter kejiwaan," pungkasnya. (*)

(*)

Tag

Editor : Al Sobry