Miris, Siswi SMP di Batam Nekat Jual Diri untuk Beli Kuota Internet

Rabu, 29 Juli 2020 | 12:00
via Colorado Criminal Defense Blog

Ilustrasi prostitusi di bawah umur

HAI-Online.com -Baru-baru ini, seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Batam diamankan oleh polisi karena terlibat dalam kasus prostitusi online.

Masih berusia 15 tahun, siswi tersebut mengaku kepada polisi bahwa dia nekat menjual diri dan terlibat prostitusi online untuk membeli kuota internet serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Menurut penjelasan Kapolsek Batu Aji Kompol Jun Chaidir, siswi SMP tersebut mengenal pelakuk penyalur prostitusi online melalui jejaring sosial Facebook dengan tarif Rp 500 ribu untuk sekali kencan.

Selain melalui jejaring sosial Facebook , siswi SMP tersebut diketahui juga mempromosikan dirinya sendiri lewat akun MiChat.

Baca Juga:Gunakan Dana Bantuan Covid-19 untuk Beli Lamborghini, Pria Ini Ditahan

"Awalnya korban mengetahuinya dari pelaku tersebut, namun belakangan korban sempat mempromosikan sendiri dan ada juga sesekali menggunakan pelaku," ujar Kompol Jun seperti dikutip HAI dariKompas.com.

Dari hasil penyelidikan, polisi telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku, yang masing-masing di antaranya merupakan penyalur dan pemesan jasa prostitusi online.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan dua barang bukti berupa ponsel merek Xiaomi dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga:Apes, Jadi Tontonan Warga Sekitar, Pasangan Muda-Mudi Ini Lupa Tutup Gorden Hotel

"Dua pelaku yang kami amankan yakni penyalur dan penikmat, keduanya kami amankan di Wisma Mitra Mall saat bertransaksi, Rabu (22/7/2020) malam kemarin," terangnya menambahkan.

Kedua pelaku pun dijerat Pasal 76 b jo 88 UU RI No 35 Tahun 2008 perubahan tentang UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Demi Kuota Internet, Siswi SMP Nekat Jual Diri, Tarif Rp 500.000 Sekali Kencan".

Tag

Editor : Al Sobry

Sumber Kompas.com