Mahasiswa Pengedar Ganja di Kampus Ternyata dari Jurusan Berbeda, Salah Satunya Anak Fisip

Rabu, 22 Juli 2020 | 16:15
kompas.com

Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Choiron El Atiq mengatakan, para pengedar narkotika jenis ganja menggunakan tas saat menjual ganja di lingkungan kampus swasta di bilangan Meruya, Kembangan, Jakarta

Hai-online.com -Jaringan pengedar ganja di lingkungan kampus swasta di bilangan Meruya, Kembangan, Jakarta terungkap.

Dua pengedar yang berstatus mahasiswa aktif di kampus swasta tersebut telah menjual ganja di lingkungan kampus selama hampir setahun.

Baca Juga: Jualan Ganja dalam Lingkungan Kampus, Mahasiswa Universitas Swasta di Jakarta Diciduk Polisi

"Mereka (jual) dibagi per paket harga Rp300.000. Itu bisa jadi 15-20 linting (ganja)," kata Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Choiron El Atiq saat merilis kasus di Polres Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).

Para pengedar tersebut menjual paket-paket ganja dengan berat bervariasi. Adapun satu paket ganja dibungkus dengan berat sekitar lima gram.“Oknum mahasiswa itu hampir setiap hari membawa tas dan mengedarkan barang dagangannya setengah kilogram dan selalu habis setiap hari,” kata Choiron.

Para pengedar menjual ganja kepada para mahasiswa di lingkungan kampus swasta itu.

Bahkan, mereka berani membawa paket-paket ganja ke kampus bahkan ke dalam ruang kuliah menggunakan tas.

“Dia (pengedar ganja) belajar seperti biasa, kuliah seperti biasa karena di dalam tas itu juga ada buku. Dia beraktivitas seperti biasa sambil menjual (ganja),” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung.Polisi menangkap tujuh orang, tiga di antaranya mahasiswa aktif berinisial II, CR, AN dan satu alumni universitas di Jakarta Barat itu, yaitu AYH.

Baca Juga: Sempat Demam Lalu Sembuh, Member AKB48 Positif Suspek Corona

Tiga lainnya adalah petugas sekuriti minimarket di Tangerang Selatan berinisial DW, karyawan swasta di Ciledug berinisial AVH, dan tukang ojek berinisial AS. Choiron mengatakan, mahasiswa yang ditangkap rata-rata berada di semester akhir.

Mereka berasal dari fakultas yang berbeda yaitu Fakultas Teknik dan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik.Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket narkotika jenis ganja seberat 987,2 gram, sebungkus kertas cokelat yang berisi ganja seberat 28,1 gram, 2,5 paket ganja seberat 2,4 kilogram, setengah paket ganja seberat 600 gram, 14 paket ganja seberat 450 gram, dan satu bungkus plastik hitam berisi ganja seberat 193,1 gram.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 Sub pasal 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk mereka adalah hukuman mati. (*)Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Mahasiswa Aktif Jual Ganja Rp 300.000 Per Paket di Lingkungan Kampus",

Tag

Editor : Al Sobry