Mau Jualan Produk Sendiri, Begini Cara Daftarin Hak Merek secara Online, Juga Tarif yang Harus Dikeluarkan

Sabtu, 18 Juli 2020 | 08:10
Pexels

Ilustrasi barang UMKM

HAI-Online.com -Guna mendongkrak pendapatan atau omzet penjualan, sangat penting bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mendaftarkan merek dagang mereka.

Menurut keterangan yang disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, omzet penjualan pelaku usaha dapat meningkat hingga 33,6 persen jika memiliki merek dagang.

“Dengan mendapatkan sertifikat merek, pelaku usaha akan menjadi semakin percaya diri dalam menjalankan usahanya, mengingat sengketa merek di Indonesia pun kerap kali terjadi," ujar Masduki seperti dikutip HAI dari Kompas.com.

Apalagi, saat ini pengurusan merek dagang di Indonesia juga sudah tidak sulit, mengingat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sudah membuka pelayanan secara daring.

Baca Juga: Persiapkan Gaya Kemerdekaan di Tengah Pandemi, PEDRO Luncurkan Koleksi Independently Stylish

Berdasarkan situs resminya, berikut cara mengurus atau mengajukan permohonan hak merek secara online:

1. Sebelum memakai aplikasi Merek, pengguna wajib memesan kode billing atau nomor pembayaran di situs simpaki.

2. Untuk memesan kode billing, bisa mengakses situsnya di simpaki.dgip.go.id dan isi kolom yang tersedia.

3. Setelah pemesanan kode billing dilakukan, lakukan pembayaran. Lalu ikuti arahan yang diberikan saat melakukan metode pembayaran.

4. Login ke Aplikasi Merek.

Baca Juga: Akibat Tawuran, Telapak Tangan Pelajar Ini Putus dan Tertinggal di Lokasi Kejadian

5. Jika belum punya akun Aplikasi Merek, Anda dapat melakukan registrasi akun atau aktivasi e-filing terlebih dahulu. Aplikasi Merek sudah terintegrasi dengan Simpaki untuk pengecekan kode billing.

6. Setelah login ke aplikasi, masukkan data permohonan merek, kemudian submit data permohonan online.

7. Data permohonan yang sudah disubmit dapat dicetak dan akan dicek oleh petugas. Setelah itu Anda dapat menunggu informasi selanjutnya dari pihak petugas.

Tarif

Ketentuan tarif pendaftaran Hak Merek di DJKI (Ditjen KI) telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Tarif tersebut termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Besaran tarif pendaftaran Hak Merek dibedakan berdasarkan kategori pemohon, yakni umum atau UMKM.

PP Nomor 28 Tahun 2019 juga mengatur besaran tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek.

Tarif pendaftaran Hak Merek untuk UMKM bisa sekitar Rp 500.000 apabila melakukan secara secara online dan Rp 600.000 apabila melakukan secara manual atau offline.

Baca Juga: Musti Lebih Aware, Berikut 3 Gejala Paling Sering Dialami Hampir Semua Penderita Covid-19

Untuk pendaftaran Hak Merek bagi masyarakat umum sebesar Rp 1.800.000 secara online dan Rp 2000.000 yang dilakukan secara manual atau offline.

Sementara untuk tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek juga berbeda.

Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek, bagi UMKM sebesar Rp 1.000.000 bila perpanjangan dilakukan secara online dan Rp 1.200.000 bila perpanjangan dilakukan secara manual atau offline.

Lalu untuk tarif umum sebesar Rp 2.250.000 secara online dan Rp 2.500.000 secara manual atau offline. (*)

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Cara dan Tarif Mendaftarkan Hak Merek secara Online".

Editor : Al Sobry

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya