Tenang Jalani Hidup Saat Pandemi, AIA Luncurkan Program Proteksi Inovasi 1dapat4

Kamis, 16 Juli 2020 | 16:14

Tenang Jalani Hidup Saat Pandemi, AIA Luncurkan Program Proteksi Inovasi 1dapat4

HAI-Online.com - Ketakutan masyarakat di tengah penetapan masa transisi menuju adaptasi kebiasaan baru makin terlihat. Pasalnya mau nggak mau, kita jadi dihadapkan dengan risiko penularan covid-19 yang tinggi akibat kembalinya beraktivitas di luar rumah.

Meski sudah disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk melindungi diri, tetap saja ada perasaan was-was ketika harus kembali berintetaksi sosial dengan yang lain.

Baca Juga: Sejak Pandemi, Jutaan Orang Memutuskan untuk Berhenti Merokok

Guna melengkapi perlindungan diri dan memberikan rasa tenang kepada masyarakat dalam memasuki fase ini, PT AIA FINANCIAL (AIA) meluncurkan sebuah program proteksi bagi keluarga Indonesia yakni AIA 1dapat4.

Sejalan dengan komitmen AIA dalam membantu jutaan keluarga di Indonesia hidup lebih sehat, lebih lama, lebih baik, AIA meluncurkan berbagai inovasi mulai dari awal masa pandemi hingga memasuki masa adaptasi kebiasaan baru.

"Dengan AIA 1dapat4, masyarakat dapat memberikan perlindungan bagi diri sendiri juga keluarga tercinta sehingga diharapkan dapat membantu beraktivitas dengan tenang,"ujar Presiden Direktur AIA, Sainthan Satyamoorthy dalam siaran tertulisnya Kamis (16/7/2020).

Program AIA 1dapat4 dirancang untuk memberikan perlindungan kepada keluarga di mana hanya dengan membeli satu polis asuransi untuk produk tertentu maka empat anggota keluarga yang tertera dalam satu Kartu Keluarga (KK) mendapatkan manfaat perlindungan dari risiko Covid-19.

Program ini menawarkan premi yang sangat terjangkau untuk mendapatkan perlindungan 4 orang sekaligus yakni mulai dari Rp1 juta per bulan selama periode 1 Juli – 30 September 2020.

Program ini berlaku untuk nasabah AIA dan nasabah baru dengan total perlindungan senilai Rp100 Juta dari risiko Covid-19 untuk 4 anggota keluarga Perlindungan.

Nah yang akan didapatkan antata lain berupa Santunan Tunai Rawat Inap Rp1juta/hari untuk rawat inap di Rumah Sakit akibat terdiagnosis positif Covid-19 dengan maksimal 25 hari per individu, Asuransi Proteksi Affinity Personal Accident dengan uang pertanggungan Rp5 juta per individu dengan masa perlindungan hingga 31 Desember 2020.

Tak hanya mengcover anak-anak, perlindungan ini berlaku juga untuk anggota keluarga mulai dari umur 5 tahun hingga 65 tahun.

Baca Juga: Cowok Ini Selamatkan Kucing, Tapi Justru Dapet 'Kecaman' dari Netizen

Seperti diketahui, memasuki fase adaptasi kebiasaan baru, masyarakat mulai kembali beraktivitas di luar rumah. Perkantoran mulai beroperasi dengan 50% kapasitas, begitu pun dengan sarana umum seperti mal, restoran, Transportasi umum TransJakarta, MRT, Ojek Online kembali beroperasi. Masyarakat juga kembali olahraga di sarana umum.

Berdasarkan pada survey yang dilakukan YouGov Omnibus terhadap 2.000 responden pada bulan Juni 2020 terkait persiapan masyarakat menuju fase adaptasi kebiasaan baru, terdapat 35% responden yang menunjukkan kekhawatiran karena belum adanya kepastian akan terlindung dari infeksi Covid-19 ketika menjalani aktivitas di luar rumah.

Untuk aktivitas di luar rumah yang berhubungan dengan orang banyak saat adaptasi kebiasaan baru mendapatkan porsi kekhawatiran terbesar dari responden adalah menggunakan transportasi umum mencapai 51%, selanjutnya ketika berkumpul dengan teman sebesar 41% dan ketika mengunjungi pasar atau supermarket untuk berbelanja sebanyak 34%.

Kebanyakan dari responden yakni sebanyak 41%, mengatakan penerapan protokol kesehatan dan kebersihan yang tidak bisa dikontrol menjadi faktor utama pendorong kekhawatiran mereka.

Guna mendukung protokol kesehatan dalam menjaga jarak aman, AIA 1dapat4 juga dapat diperoleh tanpa tatap muka fisik dengan tenaga pemasar AIA melalui AIA DigiBuy.

Nasabah cukup melakukan komunikasi melalui video call kemudian prosesnya diteruskan melalui platform Interactive Point of Sales (iPos) untuk tenaga pemasar dan microsite untuk nasabah.

Rekaman video berisi persetujuan nasabah atas produk dan manfaat asuransi yang akan dibeli juga akan menjadi bagian yang wajib dipenuhi dalam sistem pemasaran ini.

Baca Juga: Bukan Cuma New Normal, Pemerintah Ganti Juga Istilah ODP, PDP dan OTG pada Kasus Korona

Nasabah kemudian hanya perlu meninjau seluruh dokumen pendukung, jika sudah setuju maka nasabah dapat mengirimkan foto selfie dengan KTP dan membubuhkan tanda tangan elektronik melalui e-sign form.

Selamat mencoba cari ketenangan di tengah pandemi. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya