Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, V korban telah membuat laporan atas kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan ternyata peran tersangka D ini yang melakukan zoom video ke layar gambar rekaman CCTV dan menguploadnya ke media sosial.
Baca Juga: Gara-Gara Film Semibokep 365 Days, Netflix Kena Kritikan Pedas Soal Penculikan dan Seks Bebas
Dalam kasus ini polisi sempat memanggil rekan D berinisial K yang dijadikan sebagai saksi karena ada saat proses pengintipan korban.
Darikronologinya, kejadian intip dada V di Starbucks dimulai saat D dan K sedang bekerja di gerai Starbucks Sunter Mal, Jakarta Utara pada Rabu, (1/7/2020).
Keduanya lantas mengetahui korban berinisial V tersebut datang ke gerai Starbucks bersama temannya S.
Korban dikenal sebagai customer yang sering datang ke Starbucks Sunter Mal sehingga sudah dikenal oleh kedua pelaku.
"Korban dianggap sedang melakukan pendekatan dengan K," kata Budhi.
Budhi melanjutkan pada hari itu V memilih duduk di luar gerai Starbucks. Kedua pelaku lantas masuk ke ruang monitor CCTV untuk melakukan aksinya.
"K melihat rekaman CCTV dan fokus mengarahkan gambar ke kaki dan dada korban. Sedangkan D merekam aksi K dan mengunggahnya ke Instagram Story," terangnya.
"Akibat perbuatan D, gambar tersebut menjadi viral di media sosial," ujar Budhi lagi.
Jadi,K yang mengintip bagian tubuh cewek yang disukainya hanya dijadikan saksi, sementara D (22) yang iseng memviralkan aksi mesum temannya diajdikan tersangka. (*)