Pelaku Intip Dada Cewek di Starbucks Jadi Saksi, Penyebar Video Instastory Dijerat 6 Tahun Penjara

Sabtu, 04 Juli 2020 | 09:03

Pelaku Intip Dada Cewek di Starbucks Jadi Saksi, Penyebar Video Instastory Dijerat 6 Tahun Penjara

HAI-Online.com- Seorang karyawan back office StarbucksK mengintip bagian tubuh V, cewek yang disukainya, kebetulan V pelanggan Starbucks di Sunter Mall, sementara D (22) iseng memviralkan aksi mesum temannya di ruang CCTV sehingga D kena pasal UU ITE.
Yap,Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan tersangka eks karyawan Starbucks yang melakukan tindakan mesum dengan mengintip payudara pelanggan melalui CCTV.
Pelaku berinisial D ditetapkan tersangka karena telah merekam peristiwa mesum itu kemudian memviralkannya lewat Instagram story pribadinya.
Baca Juga: Terekam Kejadian 1954, Wanita Alabama Kejatuhan Meteor di Rumahnya, Lukanya Ngeri Banget

Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, V korban telah membuat laporan atas kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan ternyata peran tersangka D ini yang melakukan zoom video ke layar gambar rekaman CCTV dan menguploadnya ke media sosial.

Atas kasus ini, D terjerat dugaan pelecehan seksual dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE, yaituPasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," ujar Kombes Budhi Herdi Susianto, dalam keterangan tertulis pada Jumat (3/7/2020) kemarin.

Baca Juga: Gara-Gara Film Semibokep 365 Days, Netflix Kena Kritikan Pedas Soal Penculikan dan Seks Bebas

Dalam kasus ini polisi sempat memanggil rekan D berinisial K yang dijadikan sebagai saksi karena ada saat proses pengintipan korban.

Darikronologinya, kejadian intip dada V di Starbucks dimulai saat D dan K sedang bekerja di gerai Starbucks Sunter Mal, Jakarta Utara pada Rabu, (1/7/2020).

Keduanya lantas mengetahui korban berinisial V tersebut datang ke gerai Starbucks bersama temannya S.

Korban dikenal sebagai customer yang sering datang ke Starbucks Sunter Mal sehingga sudah dikenal oleh kedua pelaku.

"Korban dianggap sedang melakukan pendekatan dengan K," kata Budhi.

Budhi melanjutkan pada hari itu V memilih duduk di luar gerai Starbucks. Kedua pelaku lantas masuk ke ruang monitor CCTV untuk melakukan aksinya.

Baca Juga: Nggak Cuma Dipecat, Pelaku yang Intip Dada Cewek Lewat CCTV Starbucks Diusut Polisi Karena Melanggar UU ITE

"K melihat rekaman CCTV dan fokus mengarahkan gambar ke kaki dan dada korban. Sedangkan D merekam aksi K dan mengunggahnya ke Instagram Story," terangnya.

"Akibat perbuatan D, gambar tersebut menjadi viral di media sosial," ujar Budhi lagi.

Jadi,K yang mengintip bagian tubuh cewek yang disukainya hanya dijadikan saksi, sementara D (22) yang iseng memviralkan aksi mesum temannya diajdikan tersangka. (*)

Editor : Al Sobry