Kalo ada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, maka siap-siap menerima sanksi dengan membayar denda sebesar Rp 250 ribu.
Sanksi denda tersebut tertuang dalamPeraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020, diantaranya tertulis dalam pasal 8 ayat 1 huruf (a) dan (b) Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Sementara ketentuan denda PSBB dijabarkan dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi oranye.
Kemudian yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 (untuk pedagang yang tak memakai masker) dan paling banyak Rp 250.000,- untuk warga umum.
Peraturan ini pun tak hanya berlaku di wilayah DKI, beberapa provinsi lain menerapkanya di antaranya Jawa Barat.
Ada banyak lokasi wisata yang mewajibkan seluruh tempatnya untuk menyediakan fasilitas cuci tangan hingga alat pengecek suhu.
Para pelaku usaha di tempat wisata juga disosialisasikan SOP yang baru ini, demi mencegah penyebaran COVID-19.
Watga yang berkunjung juga sama, diwajibkan untuk memakai masker, bila tidak maka denda siap diterima di tempat. (*)