Sempet Jadi Wuhan Kedua, Kini PSBB Surabaya Telah Resmi Berakhir

Selasa, 09 Juni 2020 | 13:47
healt.grid.id

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa

HAI-Online.com -Gubernur Jawa Timur,Khofifah Indar Parawansa memutuskan untuk mengakhiri Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik (Surabaya Raya).

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Senin (8/6/2020).

Sebelumnya, wilayah Surabaya Raya udah memasuki kali kedua perpanjangan pemberlakuan PSBB. Di mana PSBB kedua ini udah diterapkan mulai 26 Mei 2020 lalu dan berakhir, pada 8 Juni 2020.

Baca Juga: Disebut Angkatan Corona, Pelajar Ini Galang Dana untuk Calon Mahasiswa Pejuang PTN

Khofifah menjelaskan, PSBB resmi berakhir tanpa adanya pencabutan keputusan.

"Dalam keputusan gubernur tentang perpanjangan PSBB yang kedua, yang berlaku mulai tanggal 26 Mei sampai dengan 8 Juni," tutur Khofifah.

"Dengan demikian jika tidak ada perpanjangan maka PSBB sudah berakhir tanpa ada pencabutan keputusan," tambahnya.

Setelah masa PSBB Surabaya Raya berakhir, kewenangan kembali berada di bupati atau wali kota daerah masing-masing. Yaitu kewenangan dan tanggung jawab perihal penanganan bencana yang ada di wilayah kabupaten dan kota tersebut.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur masih bisa tetap ngasih bantuan ke kabupaten dan kota yang membutuhkan.

Baca Juga: Hari Pertama PSBB di Surabaya, Bukannya Sepi Malah Macet

Khofifah juga jelasin kalo dirinya siap membantu daerah yang membutuhkan pertolongan dari pemprov.

"Selanjutnya, kewenangan ada pada bupati dan wali kota di kabupaten atau kota," terang Khofifah.

"Wewenang dan tanggung jawab dalam menangani bencana yang ada di pemkab dan pemkot."

"Apabila pemkab, pemkot memerlukan bantuan dapat meminta ke provinsi," tambahnya.

Keputusan ini diambil setelah para kepala daerah udah nggak lagi ngajuin permohonan perpanjangan. Di mana dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh Bupati Gresik, Wali Kota Surabaya, dan juga pelaksana tugas (Plt) Bupati Sidoarjo.

Dengan berakhirnya PSBB, sejumlah tempat usaha udah mulai diperbolehkan untuk beroperasi lagi. Namun tetep dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan virus Covid-19.

Seperti menggunakan masker, rajin mencuci tangan, sampe jaga jarak aliasphysical distancing.

Kebijakan ini dilakukan mengingat vaksin dari virus Covid-19 belum ditemukan. Sehingga protokol kesehatan harus dipatuhi demi mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Dari apa yang sudah disampaikan oleh Pak Bupati Gresik, Ibu Wali Kota Surabaya, Pak Plt Bupati Sidoarjo ada kecenderungan untuk tidak memperpanjang PSBB," jelas Khofifah.

Baca Juga: Tak Apa Musiknya Dianggap Berat, Rinni Wulandari Mau Jadi Diri Sendiri

Sebelumnya Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini udah bersikeras untuk nggak memperpanjang PSBBdi wilayahnya. Dikutip dariTribunJatim.com, Risma mengungkapkan ada beberapa alasan terkait keputusan tersebut.

Satu di antaranya adalah perihal perekonomian warga Surabaya selama pandemi Covid-19. Pihak Pemkot Surabayakhawatir ekonomi warga bakal terdampak kalo sektor ini nggak mulai dijalankan lagi.

Terlebih para warga juga masih harus memenuhi kebutuhan diri sendiri dan anggota keluarganya. "Mereka harus bisa nyari makan," ungkap Risma pada Selasa (9/6/2020).

Meski demikian, Pemkot Surabayajuga tetap memperhatikan dalam risiko penularan Covid-19.

Pihak Risma bakal memperketat sejumlah protokol kesehatan di Surabaya. Khususnya di sektor usaha yang bakal nerapin protokol kesehatan lebih ketat dari sebelumnya.

Seperti cara bertransaksi waktu lagi di pusat perbelanjaan atau terkait dengan posisi tempat duduk.

"Jadi protokol itu yang harus dijalankan karena tadi saya sampaikan, ini menyangkut masalah ekonomi warga, jangan sampai kemudian dia tidak bekerja," jelas Risma lagi. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya