Ini Perubahan Sistem PPDB Online 2020, Simak Ketentuannya Ya!

Selasa, 19 Mei 2020 | 16:35
iStockphoto

ilustrasi pendaftaran calon siswa baru via online

HAI-Online.com -Dinas Pendidikan DKI Jakarta bakal mulai buka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 pada 15 Juni 2020 mendatang.

Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, seluruh proses PPDB bakal dilakukan secara online atau daring lewat situs ppdb.jakarta.go.id.

Baca Juga: Siswa Baru Ikutin Protokol COVID-19, Jadwal PPDB Online Siap Dimulai Juni 2020

PPDBOnline

Sama seperti tahun sebelumnya, terdapat4 jalur penerimaan peserta didik baru, yaitu jalur zonasi, afirmasi, prestasi non-akademik, dan perpindahan orang tua atau anak guru.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana dalamteleconferencebersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Senin (11/5/2020) sebagaimana dilansir dariKompas.comSelasa (19/5/2020), yang berbeda dari PPDB tahun ini adalah pelaksanaan yang dilakukan sepenuhnya secara daring (online).

Jadi, mulai dari teknis pendaftaran, verifikasi berkas, hingga pengumuman hasil seleksi dan pelaporan diri dapat dilakukan secara daring melalui situs yang telah disediakan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Sedangkan untuk calon peserta didik yang kesulitan mengakses internet, Disdik DKI Jakarta berencana menyiapkan posko-posko di setiap Suku Dinas Pendidikan di masing-masing wilayah atau kota, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Habis Kentang, Kini McDonald's Indonesia Bagi Resep Rahasia Ayam Gorengnya

Waktu Pendaftaran

Layanan ini dibuka 24 jam penuh untuk bisa diakses sama calon peserta didik baru kapan saja di ppdb.jakarta.go.id

Ada juga pelayanan keluhan secara daring cuman dibuka setiap Senin sampe Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB sampe 16.00 WIB. Khusus untuk hari Minggu dan libur nasional nggak ada pelayanan keluhan secara daring.

Perubahan Sistem Seleksi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengubah sistem seleksi PPDB jenjang SMP dan SMA untuk jalur afirmasi.

Nahdiana menyebut, seleksi yang sebelumnya menggunakan nilai Ujian Nasional (UN) kini diganti dengan sistem seleksi usia karena tahun ini pemerintah meniadakan UN.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga pengin mengakomodasi siswa dengan kemampuan akademis rendah dan berasal dari keluarga nggak mampu untuk bisa menempuh pendidikan di sekolah negeri.

PPDB jalur afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga dengan ekonomienggak mampu atau anak yang berprestasi.

Calon peserta didik yang bisa mendaftar lewat jalur ini adalah anak asuh panti, anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19, pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, dan anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta.

Baca Juga: Parah, Pemerintah Secara Gamblang Sebut Besar Kemungkinan Bakal Selamanya Hidup dengan COVID-19

Selain itu, anak pengemudi Jak Lingko, anak yang berprestasi dan tercantum dalam surat keputusan (SK) pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan, serta anak yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) juga berhak mengikuti PPDB lewat jalur afirmasi.

Calon peserta didik yang bisa mendaftar lewat jalur ini adalah anak asuh panti, anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19, pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, dan anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta.

Selain itu, anak pengemudi Jak Lingko, anak yang berprestasi dan tercantum dalam surat keputusan (SK) pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan, serta anak yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) juga berhak mengikuti PPDB lewat jalur afirmasi. (*)

Tag

Editor : Al Sobry