HAI-ONLINE.COM- Setelah menyiapkan berbagai hal, akhirnya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Hal ini tentunya dilakukan untuk menekan jumlah penyebaran wabah virus corona di Indonesia, khususnya di Jakarta.
Dengan diresmikannya status PSBB ini, Pemprov DKI melakukan langkah-langkah pembatasan lebih ketat dari sebelumnya.
Baca Juga: Viral Pelajar SMA Lulusan 2020 Disebut Sebagai Angkatan Corona
Kalau sebelumnya hanya himbauan, kini status PSBB ditenagai dengan hukum untuk pelanggarnya.
Penerapan PSBB di Jakarta ini diselimut dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemabtasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Agar kamu nggak keliru dan keciduk, ada baiknya simak dulu nih beberapa hal yang dibatasi dan dibolehkan.
Hal yang dibatasi:
1. Sekolah dan tempat kerja diliburkan
2. Kegiatan keagamaan dibatasi
3. Kegiatan di tempat publik atau fasilitas umum dibatasi. Contohnya di taman, balai pertemuan, RPTRA, gedung olahraga, museum, juga ditutup.
4. Kegiatan sosial dan budaya dibatasi
5. Moda transportasi dibatasi, baik jumlah penumpang, maupun jam operasional hanya jam 6 - 18 WIB. Ini berlaku untuk semua jenis angkutan umum.
6. Kegiatan lainnya terkait aspek pertahanan dan keamanan juga dibatasi
Status PSBB DKI Jakarta diterapkan mulai 10 April 2020 hingga 14 hari, sesuai masa inkubasi terpanjang, dan masih bisa diperpanjang lagi jika masih terdapat bukti penyebaran virus covid-19.
Baca Juga: 2 Ciri Polisi Gadungan Ini Mesti Lo Ketahui, Biar Nggak Kena Tipu!
Nah, pengecualian dalam status PSBB adalah untuk berikut ini:
1. Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
2. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain untuk memenuhi pelayanan kesehatan. Termasuk pula industri produk kesehatan seperti pabrik sabun, desinfektan, masker, dsb.
3. Fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.
Artikel ini pertama kali tayang di NexTren dengan judul "Jakarta Resmi Terapkan PSBB, Inilah Hal yang Dibatasi dan Dibolehkan"