Lebih dari 300 Musisi Indonesia Terima Royalti Tepat di Hari Musik Nasional

Senin, 09 Maret 2020 | 11:59
INSTAGRAM/PRISINDO

Dewan Pengurus dan Dewan Anggota PRISINDO

HAI-Online.com -Pada Senin (9/3) ini, Performers Right Society of Indonesia (Prisindo) mendistribusikan royalti tahunan kepada lebih dari 300 musisi dan penyanyi kebanggaan tanah air.

Menariknya, penyerahan royalti kepada lebih dari 300 musisi dan penyanyi Indonesia yang menjadi anggota mereka ini sendiri diberikan bertepatan dengan momen Hari Musik Nasional.

Dilansir dari Kompas.com, beberapa musisi dan penyanyi kenamaan tanah air yang menerima royalti tersebut antara lain Raisa, Iwan Fals, Didi Kempot, Via Vallen, Payung Teduh, The Changcuters, dan masih banyak lagi.

Menurut keterangan Ketua Umum Prisindo, Marcell Siahaan, royalti diberikan bukan dari penjualan lagu secara digital ataupun fisik, melainkan hak untuk mengumumkan karya ke ranah publik atau lebih dikenal dengan performing rights.

Baca Juga: Asal-usul Hari Musik Nasional, Mulai dari Tanggal Sampai Alasan Penetapan

“Royalti yang dibagikan bukan berasal dari penjualan lagu musisi/penyanyi baik secara digital maupun fisik, namun berasal dari performing rights atau hak untuk mengumumkan karya ke ranah publik," ujar Marcell dalam keterangan tertulis.

Buat kalian yang belum tahu, performing rights contohnya adalah karya musik yang diperdengarkan untuk kepentingan komersil seperti di hotel, restoran, maupun tempat karaoke.

"Para pengguna tersebut wajib membayar royalti performing rights pada tiga pemilik hak: yang pertama adalah pencipta lagunya, yang kedua adalah musisi dan penyanyi yang merekam karya tersebut, dan yang ketiga adalah produser,” terangnya menambahkan.

Pembayaran dan pendistribusian tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur dua jenis Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola dan mendistribusikan royalti performing rights.

Baca Juga: Menurut Ahmad Dhani, Nggak Ada Lagu yang Lebih Hebat dari Bohemian Rhapsody

Royalti untuk pencipta lagu diurus oleh LMK Hak Cipta dan royalti untuk musisi atau penyanyi yang merekam lagu tersebut beserta produser yang merilis lagu tersebut diurus oleh LMK Hak Terkait.

Wah, semoga dengan adanya royalti yang diberikan, musisi dan penyanyi tanah air makin rajin berkarya lagi ya ke depannya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Musik Nasional, Lebih dari 300 Musisi Tanah Air Terima Royalti".

Editor : Al Sobry

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya