HAI-Online.com -Demi melindungi pelaku usaha terutama UKM dalam negeri, pemerintah akan menurunkan ambang batas pembebasan bea masuk untuk transaksi online dari yang semula 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS.
Dengan adanya peraturan tersebut, masyarakat Indonesia diharuskan membayar pajak dan bea masuk apabila membeli barang senilai 3 dollar AS (Rp 42 ribu, mengacu kurs Rp 14 ribu) lewat layanan e-commerce.
Pernyataan terkait penurunan ambang batas pembebasan bea masuk untuk transaksi online ini sendiri disampaikan oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi ketikamemberikan keterangan ke awak media di Jakarta pada Senin (23/12) kemarin.
"Ini menjawab tuntutan masyarakat usaha dan masyarakat umum.Pemerintah mesti melakukan perlindungan dan memberikan level of playing field ke pengusaha dalam negeri yang head to head dengan barang-barang kiriman di bawah 75 dollar AS," jelas Heru, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Viral Video Penumpang Isap Vape dalam Kereta, Ini Langkah yang Diambil PT KAI
Menariknya, ada satu benda yang ternyata dibebaskan dari pajak dan bea masuk apabila dibeli melalui e-commerce luar negeri dan memiliki harga lebih dari 3 dollar AS.
Heru mengatakan, benda yang dibebaskan dari pajak dan bea masuk apabila dibeli secara online yaitu buku-buku impor.
"Buku enggak kena tarif impor.Untuk impor khusus buku bea masuk nol, PPN bebas, PPh tidak dipungut. Tidak ada pungutan khusus untuk buku baik bea masuk dan pajak impor," ujar Heru menambahkan.
Adapun untuk produk lain, bakal dikenakan tarif impor hingga 17,5 persen yang terdiri atas bea masuk 7,5 persen dan PPN 10 persen.
Baca Juga: Masih Lumayan Kok, Segini Sisa BBM di Tangki Ketika Indikator Bensin Mulai Berkedip
Sementara untuk produk khusus tas, sepatu dan produk tekstil dikenakan tarif sebesar 15 persen sampai 30 persen dengan rincian sebagai berikut:
- Impor tas - 15 persen hingga 20 persen
- Sepatu - 25 persen hingga 30 persen
- Produk tekstil - 15 persen hingga 20 persen
Kalau menurut kalian sendiri gimana? Apa pendapat kalian terkait aturan baru yang nantinya akan diterapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai? (*)