HAI-online.com -Bagi masyarakat yang ingin mendapatkansurat izin mengemudi (SIM), tentu harus mengikuti ujian praktik sebagai salah satu syarat yang harus dilewati,
Jikasemua rintangan dalam ujian tersebut berhasil diselesaikan, makasi pemohonberhak mendapatkan bukti registrasi dan identifikasi dari polri.
Kini, khusus untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, ujian praktik SIM akan dibuat secara elektronik alias electronic driving system (e-drive).
Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Fahri Siregar mengatakan, tujuan diberlakukannya ujian praktik secara komputerisasi ini untuk memberikan penilaian yang objektif.
Baca Juga: Polisi Bakal Tindak Orang-orang yang Bikin SIM Pakai Jasa Calo
"Jadi nanti akan dipasang sensor pada patok saat pemohon SIM menjalankan ujian praktik mengemudi," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Fahri menjelaskan, ketika pemohon itu menyentuh patok maka sensor yang terpasang akan mengirim tanda ke ruang kontrol untuk menginformasikan kepada petugas ujian.
"Dengan begitu, penilian ujian praktik SIM menjadi lebih objektif, dan akurat," kata dia.
Selain itu, mekanisme komputerisasi ini juga bisa membaca kecepatan dari kendaraan yang dikemudikan oleh pemohon SIM.
Baca Juga: Alasan Mengapa Baju Berwarna Biru Dilarang untuk Dikenakan Saat Bikin SIM
"Jadi ketika mulai ujian praktik sampai selesai di garis finis bisa terdeteksi seberapa waktunya," kata dia.
Sebelum diluncurkan, polisi akan melakukan sosialisasi minimal satu pekan sebelum jadwal peluncuran. Target polisi, kata Fahri program ini meluncur setelah pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019.