DPR Penuhi Permintaan Presiden Jokowi, Pengesahan RKUHP Ditunda

Selasa, 24 September 2019 | 14:52
KOMPAS.com/M ZAENUDDIN

Mahasiswa menyampaikan orasi di Depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9).

HAI-Online.com -Menindaklanjuti permintaanPresiden Joko Widodo pada Senin (23/9) kemarin, DPR akhirnya memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP pada periode ini, dan baru akan melanjutkan pembahasannya pada periode 2019-2024 mendatang.

Kepastian tersebut didapat dari pernyataan Erma Suryani Ranik selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan pada Selasa (24/9) ini.

"Bisa jadi (dibahas kembali), tapi di periode yang akan datang. Presiden maunya pembahasannya di periode yang akan datang," ungkap Erma seperti yang dikutip HAI dari Kompas.com.

Baca Juga: Bergandeng Tangan, Kesatuan Mahasiswa Kembali Gelar Aksi di Gedung DPR RI

Selain itu, Erma juga mengatakan bahwa pengesahan RUU Permasyarakatan yang rencananya akan disahkan hari ini otomatis juga ditunda mengingat RKUHP merupakan induk dari sistem peradilan pidana.

"RUU Pemasyarakatan ada karena RUU KUHP, itu kita sebutnya induk dari sistem peradilan pidana kita," ujar Erma menambahkan.

Dok. DPR RI via Tribunnews

Anggota Komisi III DPR RI, Erma Suryani

Baca Juga: Viral, Surat Izin Bikinan Pelajar yang Nggak Mau Masuk Sekolah Karena Pengen Nonton Karnaval

Sebelumnya, Presiden Jokowimeminta pengesahanRUUKUHP,RUUPertanahan,RUUMinerba dan juga RUU Permasyarakatan ditunda, serta nggak dilakukan DPR periode ini yang masa jabatannya habis 30 September nanti.

Langkah ini dilakukan supaya pihaknya bisa mendapat masukan serta substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat.

"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat. Sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke nanti, DPR RI (periode) berikutnya," ujarJokowi.

Mantan Wali Kota Solo tersebut juga sempat mengatakan, setidaknya ada 14pasalRUU KUHP yang perlu dilakukan pengkajian ulang.

"Saya lihat materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal. Saya perintahkan Menkumham kembali jaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat senagai bahan menyempurnakanRUU KUHPyang ada," terang Jokowi di Istana Bogor, Kamis (20/9).

Kalau menurut kalian sendiri gimana nih sob? Apa yang harus dilakukan pemerintah ke depan supaya ketegangan serupa nggak kembali terulang? (*)

Tag

Editor : Al Sobry

Sumber Kompas.com