Pendaftaran Mulai Dibuka Hari Ini, Catat Syarat dan Jadwal PPDB SMA Non-Zonasi Jakarta

Selasa, 02 Juli 2019 | 15:00
FADLAN MUKHTAR ZAIN/KOMPAS.COM

Ilustrasi

HAI-Online.com -Setelahhasil seleksi melalui jalur zonasi diumumkan 26 Juni lalu, pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA tahun ajaran 2019/2020 jalur non-zonasi tahap pertama di Provinsi DKI Jakarta resmi dibuka mulai Selasa ini (2/7).

Menurut keterangan Maryono selaku Ketua Panitia PPDB 2019/2020 SMAN 28 Jakarta, jalur non-zonasi ini diadakan untuk memberi kesempatan bagi calon siswa yang gagal diterima pada seleksi jalur zonasi.

“Kalau nggak masuk pilihan pertama (zonasi) bisa ke pilihan kedua (non-zonasi tahap 1). Kalau enggak masuk lagi bisa ke pilihan ketiga (non-zonasi tahap 2), lalu nggak masuk lagi ya nggak dapat sekolah,” terang Maryono, seperti yang dikutip HAI dari Kompas.com.

Berikut sejumlah hal penting yang wajib diperhatikan oleh calon siswa yang tertarik mengikuti pendaftaran PPDB jenjang SMA tahun ajaran 2019/2020 jalur non-zonasi tahap pertama untuk provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Sistem Zonasi Gagalkan Mimpi Masuk SMA Negeri, Siswa di Pontianak Frustasi dan Hampir Bunuh Diri

Persyaratan

1. PPDB jalur non-zonasi tahap pertama diperuntukkan bagi calon peserta didik baru: Bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta. Bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta. Belum pernah mendaftar atau tidak diterima pada PPDB jalur zonasi.

2. Kuota yang disediakan untuk PPDB jalur non-zonasi tahap pertama adalah paling sedikit 35 persen dari daya tampung kedua dengan rincian:

3. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dapat mendaftar pada jalur non-zonasi tahap pertama sebagaimana tercantum pada huruf b angka 1) butir a) dan butir b) di atas. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran secara daring, sebagai berikut:

4. Calon peserta didik baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah.

5. Calon peserta didik baru yang diterima wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal.

6. Dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB jalur non-zonasi tahap pertama, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB jalur non-zonasi tahap kedua.

Baca Juga: Kuota Langsung Penuh dalam Waktu 6 Menit, Posko PPDB Denpasar Diserbu Orangtua Murid

Jadwal Seleksi

1. Verifikasi berkas persyaratan yang berlokasi di sekolah tujuan pada 2 - 4 Juli 2019 pukul 08.00 – 16.00 WIB. Pada hari terakhir, verifikasi ditutup pada pukul 14.00 WIB.

2. Pendaftaran atau pemilihan sekolah secara online pada 2 - 4 Juli 2019 pukul 08.00 – 16.00 WIB. Pada hari terakhir, pendaftaran atau pemilihan ditutup pada pukul 15.00 WIB.

3. Proses seleksi yang dilakukan secara online pada 2 - 4 Juli 2019, berlangsung selama 24 jam di situs http://jakarta.siap-ppdb.com.

4. Pengumuman yang berlokasi di sekolah tujuan dan secara online pada 4 Juli 2019 pukul 17.00 WIB.

5. Lapor diri yang berlokasi di sekolah tujuan pada 5 - 6 Juli 2019 pukul 08.00 – 16.00 WIB. Pada hari terakhir, lapor diri ditutup pada pukul 14.00 WIB.

6. Pengumuman bangku kosong yang dilakukan secara online pada 6 Juli 2019 pukul 17.00 WIB melalui situs ini.

Buat kalian yang kemarin gagal di jalur zonasi, semoga bisa diterima masuk SMA negeri impian masing-masing ya lewat jalur non-zonasi. (*)

Tag

Editor : Alvin Bahar