HAI-online.com -Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang sempat menimbulkan kontroversi di kalangan para pelaku musik akhirnya telah resmi dibatalkan.
Kabar ini disampaikan melalui akun Twitter resmiKoalisi Nasional Tolak RUU Permusikan yang menyebutkan bahwaRUU Permusikan telah resmi ditarik DPR dari daftar Prolegnas RUU Prioritas 2019 pada pukul 17.00 WIB, Senin, 17 Juni 2019 kemarin.
Keputusan ini pun disambutbaik oleh para pelaku musik Tanah Air yang selama ini gencar menyuarakan penolakan terhadap RUU Permusikan. Seperti Wendi Putranto dan Arian13 yang mengungkapkannya lewat akun Twitter mereka.
Baca Juga: Vokalis Megadeth, Dave Mustaine Mengidap Kanker Tenggorokan
RUU Permusikan ramai jadi perbicangan di awal tahun ini, setelah Anang Hermansyah, musisi yang juga menjadi anggotaKomisi X DPR RI, mengusulkan RUU tersebut.
Namun, RUU tersebut justru dinilai oleh para musisi sebagai bentuk pengekangan berekspresidan juga memiliki pasal-pasal karet yangberpotensimerugikanmereka, serta terdapat banyak kekurangan lainnya.
Sebanyak 262 pelaku musik Indonesia pun menyatakan sikap penolakan kepada RUU tersebut dengan membentuk Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.
Ditambah dukungan dari masyarakat Indonesia yang terkumpul sebanyak 300 ribu lebih suara pada petisi yang dibuat untuk menyuarakan penolakan RUU tersebut.
Baca Juga: Mark Hoppus 'blink-182' Mengaku Bisa Bikin My Chemical Romance Reunian
Kini, dengan telah resmi ditariknyaRUU Permusikan tersebutdari daftarProlegnas RUU Prioritas 2019, para musisi pun bisa kembali bernapas lega dan kembali berekspresi lewat karya-karya mereka tanpa harus merasa terkekang.