HAI-ONLINE.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) menilai ketidaklulusan Aldi Irpan dari SMAN 1 Sembalun janggal.KPAI akhirnya mengeluarkan rekomendasi agar sekolah segera memberikan kelulusan kepada Aldi Irpan, siswa kelas XII jurusan IPS, SMAN 1 Sembalun, Lombok Timur, yang nggak diluluskan karena kritis pada kebijakan kepala sekolah. Desakan meluluskan Aldi merupakan satu dari empat poin rekomendasi yang dikeluarkan KPAI terkait kasus Aldi Irpan. Poin kedua adalah mendorong pihak Inspektorat NTB melakukan investigasi dan evaluasi terhadap kepala sekolah atas keputusannya nggak meluluskan siswa sehingga menimbulkan polemik hingga tingkat nasional. "KPAI juga mendorong Irjen Kemdikbud untuk berkoordinasi dengan Dinas Dikbud dan Inspektorat NTB untuk menindaklanjuti kasus Aldi agar nggak terulang lagi, dan menjadikan kasus Aldi menjadi pelajaran semua pihak agar nggak alergi terhadap kritik peserta didik," kata Retno Listyarti, komisioner KPAI, Jumat (24/5/2019).
Baca Juga: Aldi Irpan, Siswa Kritis yang Nggak Diluluskan Kepseknya Tempuh Jalur HukumPoin keempat atas ketiga rekomendasi tersebut, KPAI akan bersurat ke Gubernur NTB dan Mendikbud.
Retno mengatakan, rekomendasi itu dikeluarkan setelah KPAI menemukan sejumlah kejanggalan atas keputusan nggak meluluskan Aldi, di antaranya adalah dokumen resmi yang dikeluarkan sekolah melalui rapor justru nggak dijadikan acuan meluluskan Aldi. "Karena dalam rapor bukan hanya nilai akademik, melainkan juga sikap dan perilaku tercatat penilaiannya setiap semester, dan selama tiga tahun sekolah nilai akademik dan sikap Aldi tercatat baik. Itu dokumen resmi sekokah lho," katanya.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPAI Keluarkan 4 Poin Rekomendasi atas Kasus nggak Meluluskan Aldi"