Kemenhub Terbitkan Larangan Merokok saat Naik Motor, Dendanya Sampai Rp 750.000!

Jumat, 29 Maret 2019 | 19:15
Instagram/dishubdiy

Jangan merokok saat berkendara motor

HAI-online.com -Selainmerilis aturan soal ketentuan operasional ojek online dan tarif,Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menyebutkanaturan lain yang menyebutkan bila pengemudi dilarang merokok saat mengendari sepeda motor

Selain mengatur soal ketentuan operasional ojek online dan tarif, ada pula aturan lain yang menyebutkan bila pengemudi dilarang merokok saat mengendari sepeda motor.

Aturan ini tertulis dalam pasal 6 huruf C Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, yang berbunyi:"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

Menanggapi hal ini Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, mengatakan bila hal itu sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga : Ini Tarif Baru Ojek Online yang Bakalan Berlaku Mulai Mei 2019. Biaya Jasa Minimalnya Rp 7.000, Bro!

"Itu sebenarnya sudah ada di UU No.22 Pasal 106 tahun 2009, cuma mungkin di Permenhub berupa penegasan. Intinya sama mengatur tata cara berkeselamatan dalam berlalu-lintas, arahnya kalau tidak salah lebih ke safety gear, seperti sepatu, jaket, sarung tangan, dan lain-lain," kata Nasir saat dihubungi oleh Kompas.com.

Nasir mengatakan dari aspek hukum, melakukan kegiatan saat berkendara yang bisa mengurangi konsenterasi memang dilarang dan ada sanksinya. Dasar dari Permenhub tersebut juga dibuat mengikuti apa yang sudah ada di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Merokok saat naik motor, menurut Nasir sudah termasuk melakukan aktifitas dan menggangu konsentrasi. Bahaya lain dari merokok saat berkendara ada dua sisi, baik untuk pengendara itu sendiri atau pengguna jalan lain, atau dalam kasus ojek online mungkin bisa berdampak ke penumpangnya.

Baca Juga : Banyak yang Nggak Sadar, Tidur Tanpa Bantal Ternyata Bisa Mengundang Penyakit

"Itu masuk dalam aktifitas menggangu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik, kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas," kata Nasir.

Ketika ditanya soal sanksi dari pelanggaran tersebut, Nasir menggatakan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.

Tag

Editor : Alvin Bahar

Sumber Kompas.com