HAI-ONLINE.COM - 9 Maret merupakan hari yang istimewa bagi para musikus Tanah Air. Tanggal ini memang diperingati sebagai Hari Musik Nasional. Bukan nggak ada alasan tanggal tersebut ditetapkan sebagai "Hari Raya" musik Indonesia. Enam tahun lalu, Hari Musik Nasional lahir sekelar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013. Alasannya keren. Dalam artikel Kompas.com yang tayang 9 Maret 2013, tertulis bahwa pemerintah ingin meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional, dan internasional. Disebutkan pula, musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional, yang mempresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan, serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Intinya, penetapan Hari Musik Nasional adalah upaya untuk meningkatkan apresiasi terhadap musik Indonesia. Meski baru dicanangkan pada 2013, sebenarnya usulan Persatuan Artis, Pencipta dan Rekaman Musik Indonesia (PAPRI) itu sudah bergaung sejak era Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai presiden, 2003 silam. PAPRI kali pertama menggelontorkan usulan perlunya Hari Musik Nasional yakni dalam kongresnya ketiga tahun 1998 dan kongres keempat tahun 2002. Namun, hal itu baru terwujud satu dekade kemudian.Selain alasan di atas, ternyata ada penyebab lain kenapa dipilih 9 Maret jadi Hari Musik Nasional. Tapi….
Baca Juga : Hari Musik Nasional: 5 Lagu Daerah yang Mesti Lo Tau Asal-usulnya
Hari lahir WR Soepratman yang jadi perdebatan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Musik Nasional, Dulu dan Kini "