HAI-ONLINE.COM - Kita sering diingatkan buat nggak ngutip Wikipedia dan sumber kurang jelas lain buat tugas akademik. Jelas, ketika Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan justru mengutip Blogspot sebagai landasan akademik, para pembuatnya dipertanyakan.Yap, diketahui, naskah akademik RUU Permusikan yang muncul di media sosial mengutip sebuah Blogspot yang berisi makalah anak SMK tentang musik.
Gue menolak pembodohan masal oleh pembuat UU. Naskah akademik RUU gak ada malunya gunain sumber blogspot, udah gitu tugas anak SMA pula... Pak, Bu, kasian itu ribuan calon sarjana gak lulus2 cuman karna bertahun-tahun dipaksa bikin skripsi.— Edbert Gani (@edbertgani) February 4, 2019
“Saya berasumsi Mas Anang sudah baca naskahnya ya. Tapi dasar-dasar dari pasal itu sangat tidak relevan. Masa ada landasan yang diambil dari Blogspot, mengutip makalah anak SMK,” kata Rara Sekar, mantan personel Banda Neira yang menanyakan hal tersebut kepada Anang Hermansyah, musisi sekaligus anggota Komisi X DPR (komisi perancang RUU Permusikan), dalam ‘Bedah Tuntas RUU Permusikan’ yang digelar Koalisi Seni Indonesia, Senin (4/2).
Baca Juga : Terkait RUU Permusikan, Marcell: Demo Nggak Akan Menyelesaikan Masalah
Rara juga mengkritik bahwa yang seharusnya diuji kompetensinya bukanlah musisi.
“Ini menyedihkan buat saya. Saya sekarang jadi nggak kebayang berapa banyak UU di Indonesia yg dilandasi oleh sumber seperti ini. Yang harus diuji kompetensi menurut pasal 32 itu sebenernya musisi atau badan penyusun UU sih?” paparnya.Anang menjawab cukup normatif, bahwa draf RUU masih bisa direvisi.
“Di situ disampaikan di ending pembicaraan bahwa ini masih gambaran yang bisa diserap badan keahlian. Makanya sifatnya naskah akademik itu butuh masukan, karena ini draf sementara. Jalannya masih panjang,” jawab suami Ashanty tersebut.
Isi Blogspot tersebut adalah sebuah makalah yang disusun 6 siswa SMK Negeri 3 Sampit.
Tugas tersebut dibuat pada 14 Januari 2016.
Berjudul “Makalah Seni Musik”, isi makalah tersebut sama seperti tugas sekolahpada umumnya. Terdiri dari 3 bab, yakni Pendahuluan, Pembahasan, dan Penutup, serta Daftar Pustaka di bagian akhir.
Makalah tersebut membahas soal pengertian seni musik, fungsi musik, dan manfaat musik dalam kehidupan sehari-hari.
Tentunya lucu kalo sebuah RUU harus mengutip Blogspot anak SMK buat mencari pengertian tentang musik aja.
RUU ini terkesan dibuat buru-buru dan kejar deadline.
Jadi, kamu salah satu yang dukung, dukung tapi perlu direvisi, atau malah menolak RUU Permusikan?