HAI-ONLINE.COM - RUU Permusikan baru draf, tapi udah dapet banyak sorotan. Sejumlah pasal karet di RUU Permusikan dipermasalahkan musisi karena bisa mengekang proses kreasi.Bahkan, dasar-dasar dari pasal-pasal RUU Permusikan juga dipertanyakan. Seperti Rara Sekar, mantan personel Banda Neira yang menanyakan hal tersebut kepada Anang Hermansyah, musisi sekaligus anggota Komisi X DPR, dalam ‘Bedah Tuntas RUU Permusikan’ yang digelar Koalisi Seni Indonesia, Senin (4/2).“Saya berasumsi Mas Anang sudah baca naskahnya ya. Tapi dasar-dasar dari pasal itu sangat tidak relevan. Masa ada landasan yang diambil dari Blogspot, mengutip makalah anak SMK,” katanya. Rara juga mengkritik bahwa yang seharusnya diuji kompetensinya bukanlah musisi.
Baca Juga : Kata Anang Soal RUU Permusikan: Saya Masuk Parlemen untuk Perjuangkan Musisi“Ini menyedihkan buat saya. Saya sekarang jadi nggak kebayang berapa banyak UU di Indonesia yg dilandasi oleh sumber seperti ini. Yang harus diuji kompetensi menurut pasal 32 itu sebenernya musisi atau badan penyusun UU sih?” paparnya.Anang menjawab cukup normatif, bahwa draf RUU masih bisa direvisi. “Di situ disampaikan di ending pembicaraan bahwa ini masih gambaran yang bisa diserap badan keahlian. Makanya sifatnya naskah akademik itu butuh masukan, karena ini draf sementara. Jalannya masih panjang,” jawab suami Ashanty tersebut.
Naskah akademik RUU Permusikan memang mengutip sebuah Blogspot sebagai salah satu landasan.
Blogspot tersebut berisi makalah tentang musik yang dibuat oleh sejumlah anak SMK di Sampit.