Dari Hak Mekanikal Sampai Hak Cetak, Ini 6 Jenis Hak Cipta Yang Dimiliki Musisi

Selasa, 15 Januari 2019 | 16:30
iStockphoto

Ilustrasi hak cipta musik

HAI-online.com -Rapper Marzuki Mohamad atau yang lebih dikenal dengan Kill the DJ, baru-baru ini geram lantaran lagu "Jogja Istimewa" ciptaannya telah digunakan tanpa ijin oleh pendukung salah satu pasangan capres dan cawapres di Pemilhan Presiden 2019.

Selain digunakan tanpa ijin, lagu yang dinyanyikan bersama Jogja Hip Hop Foundation tersebutjuga diubah liriknya untuk kepentingan politik, yang mana menurutnya mencemarkan esensi sejarah dari lagu tersebut.

Marzuki pun siap membawa kasus ini ke ranah hukum karena perbuatan ini dinilai telah melanggar undang-undang dan hak ciptanya atas lagu "Jogja Istimewa".

Hak cipta memang merupakan suatu halkrusial bagi para musisiuntuk melindungikarya-karya mereka dari tindakan-tindakan nggak bertanggung jawab yang dapat merugikan mereka.

Hak ciptaadalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya mau pun memberi izin untuk itu dengan nggak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga : Berkaca pada Kasus Lagu Jogja Istimewa, Apa yang Harus Dikakukan Kalo Lagu Lo Dibajak?

Sebagai kreator di bidangmusik, ada beberapa jenishak ciptayang bisa didapatkan. Catatannya satu, karya kita sudah terdaftar dulu di Ditjen HKI (Direktorat Jendral Hak Karya Intelektual).

Nah, apa aja sih hak cipta yang dimiliki oleh para musisi itu? Simak nih penjelasannya yang HAI kumpulkan dari buku Music Biz buatan wartawanmusik senior WendiPutranto:

1. Hak Mekanikal

Mechanical rightmerupakan hak eksklusif pemeganghak ciptayang diberikan kepada label rekaman untuk melakukan penggandaan mekanikal komposisimusik, lagu, atau album rekaman yang nantinya akan diedarkan ke pasaran.

Biasanya dikenal juga sebagaiphonerecords( CD, kaset, LP, dan berbagai bentuk rekaman fisik lainnya). Jikalo seorang pencipta lagu, pasti hak ini dikasih sama label rekaman lewat kontraknya.

2. Hak Penggunaan Master

Master merupakan rekaman suara yang asli dan biasanya mengandung muatan keseluruhan lagu dalam satu album atau hanya sekedar satu lagu. Contohnya lo buat lagu dan dapethak ciptamaka ada 2hak ciptadi dalamnya, hak mekanikal dan hak penggunaan master.

Nah, hak penggunaan master ini biasanya dipegang sama label rekaman atau studio rekaman karena mereka adalah pihak yang melakukan mastering, maka harus dapet lisensi dulu dari mereka sesuai dengan kontrak buat menjual lagu itu ke pasaran. Kecuali lo lakuin mastering sendiri maka otomatis hak penggunaan master bisa lo miliki.

3. Hak Sinkronisasi

Synchronization rightmerupakan hak eksklusif yang dimiliki pemeganghak ciptauntuk mengeluarkan lisensi atas karyamusikyang diciptakannya untuk digunakan dalam tayangan audio visual seperti film, program TV, iklan komersial (termasuk di radio,TV, dan tayangan pesawat terbang).

Baca Juga : Memahami Distorsi dan Kebisingan di Jogja Noise Bombing Festival 2019

4.Hak Transkripsi Elektrikal
Electrical transcription rightmerupakan hak eksklusif yang dimiliki pemeganghak ciptauntuk mengeluarkan lisensi atas karyamusikuntuk digunakan bagi game komputer, karaoke, hingga kartu ucapan. Nominal yang dibayarkan atas hak ini tergantung negoisasi pribadi dengan pemeganghak cipta.

5. Hak Cetak

Print right merupakan hak eksklusif yang dimiliki pemeganghak ciptauntuk mengeluarkan izin mencetak karyamusikke dalam bentuk buku, majalah, atau materi cetakan lainnya.

Jika sebuah penerbit buku ingin mencetak buku notasi kordmusikdari lagu-lagu yang telah diciptakan suatu band, maka mereka harus mendapatkan lisensinya dari pemeganghak ciptadi dalam band.

6. Hak Grand

Grand rightmerupakan hak eksklusif yang dimiliki pemegang hak ciptauntuk mengeluarkan izin atas karyamusik untuk digunakan dalam pertunjukan drama, teater, atau opera.

Pertunjukan drama musikal mencakup pula kostum, adegan atau jalan cerita : akting yang menggunakan lirik lagu atau pertunjukan seperti yang terjadi dalammusicalBroadway.

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya