HAI-Online.com -Beberapa waktu lalu, Polsek Bantar Gebang berhasil melakukan penangkapan terhadap komplotan yang melakukan aksi perampokan didepan PT Patmasode Jalan Raya Narogong KM 15 RT 001/RW 02 Kelurahan Ciketing Udik, Bekasi.
Proses penangkapan ini merupakan upayalanjutandari Polsek Bantar Gebang setelah pihaknya mendapat laporan dari Endi Suhendi mengenai tindak perampokan yang dialami anakanya.
Saat itu, anak dari Edi Suhendi dipepet serta diancam menggunakan senjata tajam oleh komplotan perampok yang berjumlah lima oranghingga akhirnya motor korban digasakpara pelaku.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Siswo dan jajarannya langsung melakukan proses penyelidikan dan menggerebek salah satu pelaku di sebuah rumah kontrakan daerah Ciketing.
"Korban melaporkan kejadian itu, setelah itu kita lakukan penyelidikan diketahui lokasi motor dan pelaku di rumah kontrakan di Ciketing. Kita langsung melakukan penggerebekan dan betul ada kendaraan korban dilokasi tersebut yang sedang terparkir dan satu pelaku," terang Kompol Siswo seperti yang dilansir HAI dari Wartakota.
Baca Juga : Daftar 10 YouTuber dengan Penghasilan Terbesar. Nomor 1 Masih Bocah
Berhasil menangkap satu pelaku, Polsek Bantar Gebang kembali melakukan pengembangan sebelum akhirnya berhasil menangkap 2 anggota lain dari komplotan perampok tersebut di lokasi berbeda.
"Awalnya satu pelaku kita tangkap, dua pelaku lainnya kita tangkap di lokasi lain hasil pengembangan," terangnya lebih lanjut.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap oleh Polsek Bantar Gebang tersebut di antaranyaRA (15 Tahun), AP (16 Tahun) dan A (15 Tahun), sedangkan dua sisanya hingga saat ini belum berhasil ditangkap.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit kendaraan sepeda motor, satu gergaji ukuran besar, satu celurit, satu parang dan satu tas berisi 2 buah mata kunci leter T.
Baca Juga : Ryan, Si Bocah 7 Tahun yang Menjadi Youtuber Terkaya Dunia. Penghasilannya Rp 317 Miliar
Setelah ditelusuri lebih lanjut oleh pihaknya, nggak cuma melakukan aksi perampokan, komplotan bocah bersenjata tajam ini diketahui juga pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor.
"Setelah didalami ternyata bukan hanya melakukan (aksi) begal, dia juga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor karena sudah disiapkan kunciletterT nya," tambahnya.
Hasil gasakannya sendiri nantinya akan dijual para pelaku secara online dan lebih mirisnya lagi, aksi kriminal tersebut ternyata dilakukan bocah-bocah tersebut hanya demi foya-foya semata.
"Jadi hasil kejahatan merampas motor mereka jual dionline. Hasilnya digunakan untuk berfoya-foya," terang Kompol Siswo lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para bocah komplotan perampok ini pun terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun. (*)