Follow Us

Peraturan Ganjil Genap Resmi Berlaku di Jakarta! Ini 4 Rute Alternatif Supaya Kamu Nggak Ditilang

Alvin Bahar - Selasa, 30 Agustus 2016 | 02:15
Peraturan ganjil genap
Alvin Bahar

Peraturan ganjil genap

Sanksi untuk pengendara mobil yang melanggar peraturan ganjil genap dipastikan mulai diberlakukan pada Selasa (30/8) ini. Sanksinya lumayan lho buat anak sekolah seperti kita, yakni denda maksimal Rp 500.000! Supaya nggak ditilang, harus tau rute alternatif ganjil genap nih.

Buat yang belum tau sama peraturan ganjil genap ini, pengendara mobil berpelat genap yang lewat saat tanggal ganjil dipastikan akan terkena sanksi. Begitupun sebaliknya. Ganjil atau genapnya suatu kendaraan dilihat dari angka paling belakang yang ada pada nomor polisi.

Baca Juga: Konvoi Kelar Ujian Nasional, Cewek Cantik Ini Ditilang dan Ngancem Polwan

Peraturan ganjil genap akan diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Tapi nggak usah jiper sama peraturan ini sob. Dinas Perhubungan dan Transportasi DKi Jakarta bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah menyiapkan rute alternatif bagi pengguna mobil yang ingin menghindari kawasan ganjil genap.

Mau tau rute alternatif ganjil genap? Cek halaman berikutnya yuk!

Editor : Alvin Bahar

PROMOTED CONTENT

Latest