(a) Dewan Musik terdiri dari tenaga profesional dan tim ahli/ pakar musik antara lain: musisi profesional, pencipta musik, musikolog, ethmomusikolog, pedagang musik, produser musik, promotor musik, pakar hukum bidang hak atas kekayaan intelektual.
(b) Dewan Musik berfungsi sebagai titik kontak komunitas musik di area provinsi, penghubung komunikasi kepada dewan musik nasionalm advokat sumber daya musik, pengawas strategi & fasilitas musik, pemrograman musik, peneliti & pengkaji peraturan/ketentuan/undang undang terkait bidang musik serta penyertaan rekomendasi dan materi informasi berbasis data.
(c) Dewan Musik bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, kelestarian dan kualitas ekosistem dan sumber daya musik.
(d) Dalam hal pengkajian dan perumusan Undang Undang/Peraturan/Ketentuan terkait bidang musik, Dewan Musik bekerjasama dengan tenaga ahli bidang Hukum terkait, ahli bahasa, ahli sosiologi dan ahli bidang lainnya yang diperlukan. Dewan mendapat akses untuk menyampaikan hasil kajian kepada lembaga negara terkait.
Kalau menurut kalian sendiri gimana nih sob? Setuju nggak sama sumbangan pemikiran di atas untuk semakin mengembangkan industri musik Indonesia? (*)