Follow Us

Mendengarkan Musik Saat Berkendara Nggak Masalah, Asal Jangan Joget-joget

Alvin Bahar - Senin, 05 Maret 2018 | 05:30
Dengerin Bohemian Rhapsody di mobil kayak Wayne's World nggak masalah.
Alvin Bahar

Dengerin Bohemian Rhapsody di mobil kayak Wayne's World nggak masalah.

HAI-ONLINE.COM — Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen (Pol) Pujiono Dulrahman mengatakan, nggak ada larangan merokok dan mendengarkan musik saat mengendarai kendaraan.

”Kami pahami UU tersebut yang dimaksud penuh konsentrasi adalah setiap orang pengemudi kendaraan bermotor dengan penuh konsentrasi dan perhatian, nggak terganggu perhatiannya karena contohnya kelelahan, sakit, ngantuk, menggunakan telepon, menonton televisi saat berkendaraan. Kalau sedang mendengarkan radio seperti sekarang nggak ada masalah," ujar Pujiono kepada Sonora seperti dikutip Kompas.com pada Jumat (2/3/2018).

Cek: Ternyata, Mendengarkan Musik ketika Berkendara Nggak Dilarang! Ini Dia yang Nggak Diperbolehkan

Pernyataan ini berbeda dengan pernyataan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto pada Kamis (1/3/2018). Budiyanto menilai, mendengarkan musik dan radio beserta kegiatan lain, seperti merokok, menggunakan ponsel, dan terpengaruh minuman beralkohol, melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal itu tercantum dalam Pasal 106 Ayat 1 juncto Pasal 283.

Pujiono mengatakan, mengenai pendapat Budiyanto mengenai larangan mendengarkan musik pun kurang tepat.

"Mendengarkan musik itu yang dilarang, mendengarkan musik dengan gerakan-gerakan berlebihan itu yang nggak boleh. Tapi kalau mendengarkan saja nggak masalah," ujarnya. Gerakan berlebih yang dimaksudkan Pujiono misalnya mendengarkan musik diiringi dengan karaoke yang menggunakan alat bantu lain, seperti mikrofon yang dikhawatirkan akan memecah perhatian pengemudi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korlantas: Mendengarkan Musik Saat Berkendara nggak Masalah", .

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest