Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hore, Akhirnya Ada Sanksi Untuk Pengendara Motor Yang Merokok. Denda Rp750 ribu, Sob!

Rizki Ramadan - Kamis, 01 Maret 2018 | 10:00
Pengendara Motor Yang Merokok
Rizki Ramadan

Pengendara Motor Yang Merokok

HAI-online.com - Suka sebel nggak sih kalau lagi macet, nih, terus pengendara motor di depan lo ngirim asep dari mulutnya karena doi ngerokok. Padahal, asap kendaraannya aja udah nyumbang polusi.

Kali ini pihak kepolisian tak main-main dalam menindak pelanggaran tersebut. Seperti yang dikatakan oleh AKBP Budiyanto, Kasubdit BinGakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ).

Bagi yang tertangkap ketika melanggar akan dikenakan sanksiberupa denda sebesar Rp 750.000. “Pengendara tersebut bisa dikenakan pasal 106 Undang-Undang No 22 th 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ujar Budiyanto (25/2/2018).

"Di mana pada ayat satu berbunyi sanksinya dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp 750.000,” imbuhnya.

​Selain itu, masyarakat perlu membaca isi UU tersebut, karena juga dijelaskan bagaimana tata cara berlalu lintas yang benar. Salah satu pasal 106 ayat 1 yang berisi himbauan dan kewajiban, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

BACA JUGA:Gokil! Motor Bermesin Diesel Ini Bisa Melaju 150km/Jam dalam 9,7 Detik

"Penjelasan penuh konsentrasi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya. Baik karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan,” kata Budiyanto.

Berlanjut hilangya kesadaran dan konsentrasi yang disebabkan minum minuman yang mengandung alkohol, atau obat-obatan, sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

“Pasal pelanggaran terhadap setiap orang yang mengemudikan kendaraan tidak wajar dan penuh konsentrasi, juga diatur ketentuan pidananya Pasal 283 UU No 22 th 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan,” ucap Budiyanto.

Bunyi pasal 283 seperti berikut, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1.

Dampak dari merokok di jalan saat berkendara sangatlah fatal bagi orang lain, karena abu rokoknya bisa terkena mata pengemudi yang ada di belakang kendaraan si perokok.

Artikel ini telah tayang di Gridoto.com dengan judul Denda Rp 750 Ribu Menanti bagi Perokok Saat Berkendara di Jalan ditulis oleh Irsyaad Wijaya

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x