Pernah nggak sih pas kamu mau perpanjang STNK motor atau mobil terus ngeliat ada biaya sebesar Rp 36.000 yang bernama SWDKLLJ? Tau nggak guys itu singkatan dari apa dan manfaatnya apa buat kita? Nih, HAI kasih tau deh.
(BACA JUGA:Satu Lagi Keunikan Kids Zaman Now, Minta Dimandiin Di Bagasi Motor.
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Ketika kita sudah membayar sumbangan itu, asuransi Jasa Raharja akan siap meng-cover kecelakaan.Santunan yang diberikan cukup banyak, seperti misalnya kecelakan dan meninggal dunia, mendapat santutan sebesar Rp 50 juta, biaya rawat sebesar Rp 20 juta, biaya ambulans Rp500 ribu, biaya p3k Rp1 juta dan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta.
(BACA JUGA:7 Foto Setelah Kecelakaan Ini Membuktikan Betapa Pentingnya Kita Pakai Helm. Bikin Ngilu. )
Wah, banyak banget kan gunanya? Walaupun kita bayar cuma Rp36.000 setiap kali perpanjang STNK, tapi kita sudah mendapat perlindungan yang meyakinkan dari perusahaan asuransi Jasa Raharja. Eits, tapi jangan mentang-mentang dapet uang banyak terus sengaja kecelakaan ya, guys. Tetaplah berhati-hati demi keselamatan kita dan orang lain.
(Penulis : Dio Firdaus)