Follow Us

Ini Dia Fatwa MUI yang Mengharamkan 5 Hal di Dalam Medsos!

Fadli Adzani - Selasa, 06 Juni 2017 | 05:47
Media sosial
Fadli Adzani

Media sosial

Guys, Majelis Ulama Indonesia alias MUI menerbitkan Fatwa MUI nomor 24 tahun 2017 terkait Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial, nih!

Sang ketua umum MUI, Ma'ruf Amin menjelaskan bahwa fatwa tersebut dibuat karena maraknya kebencian dan permusuhan yang disebarkan melalui media sosial alias medsos!

Ia berharap, fatwa tersebut nantinya bisa menghindari adanya adu domba di tengah masyarakat kita dan juga menghilangkan berita bohong atau HOAX.

"Selain isinya jangan sampai berita bohong dan adu domba, dan yang sangat dirasakan sudah mengarah pada kebencian dan permusuhan. Jadi, yang dilarang oleh agama," ujar Ma'ruf dalam diskusi publik dan konferensi pers fatwa MUI di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2017), dikutip Kompas.com.

Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa Muslim yang bermuamalah melalui media sosial dilarang melakukan gibah atau membicarakan keburukan atau aib orang lain, lalu fitnah, adu domba hingga penyebaran permusuhan.

MUI pun mengharamkan aksi bully, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama antargolongan atau ras.

Umat Muslim sangat amat diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang.

"Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya," ucap Ma'ruf.

Menteri Komunikasi dan Informatika Ruadiantara juga berharap bahwa Fatwa ini akan bekerja dengan baik dan dapat menimbulkan dampak baik.

"Fatwa ini diharapkan bisa mencegah konten-konten negatif. Kami akan minta petunjuk kepada MUI untuk menafsirkan praktik-praktik apa saja yang diharamkan di lapangan," ujar Rudiantara.

Artikel ini pertama kali muncul di Kompas.com dengan judul "MUI Terbitkan Fatwa Pemakaian Media Sosial, Ada 5 Hal yang Diharamkan".

Editor : Fadli Adzani

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest