Follow Us

Ini Hukuman Jadi Haters di Medsos

Alvin Bahar - Senin, 25 Januari 2016 | 03:45
Haters di medsos
Alvin Bahar

Haters di medsos

Kata haters kayaknya makin sering kita dengar atau baca di era media sosial ini. Yap, para haters ini memang rajin banget mengomentari postingan kita di medsos. Atau kamu juga jadi haters seleb tertentu di medsos? Hati-hati, jadi haters di medsos itu ada hukumannya lho.

Dikutip dari hukumonline.com, pada prinsipnya tindakan menujukkan penghinaan terhadap orang lain dengan maksud diketahui oleh umum tercermin dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) [lihat Pasal 45 ayat (1) UU ITE].

Namun sebelumnya, ada hal yang perlu disampaikan mengenai keterkaitan antara Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan pasal-pasal dalam KUHP tentang penghinaan atau pencemaran nama baik, khususnya dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Dalam KUHP diatur dengan tegas bahwa penghinaan merupakan delik aduan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 mengenai konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah menegaskan bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan. Ini berarti, perkara dapat diproses hukum jika ada aduan dari pihak yang dihina.

Masih belum ngerti? Mungkin infografis di bawah ini bisa membantu kamu soal hukuman haters di medsos:

Baca Juga

Kata 3 Seleb Cantik Soal Haters Mereka

Banyak Haters, Agnes Monica : Aku Ketawa-Ketawa Aja

Justin Bieber : Persembahkan Album Baru Untuk Para Haters

Editor : Alvin Bahar

Latest