Pemerintah China telah mengamandemen Pasal 384 Undang-Undang Hukum Kriminal. Amandemen itu menyatakan, siapa yang terbukti mencontek saat ujian dapat dijatuhi hukuman kurung maksimum tujuh tahun.
Hasil amandemen itu akan berlaku mulai 1 November mendatang. Demikian dilaporkan Shanghaiist pada awal pekan ini.
Nah, secara lebih spesifik, aturan baru itu menyatakan bahwa siapa yang terbukti mencontek atau mencoba untuk membantu upaya menipu saat ujian akan dipenjara 3 tahun. Sementara itu, hukuman 3-7 tahun penjara akan dijatuhkan untuk kasus mencontek yang lebih serius.
Peraturan baru tersebut disambut baik oleh pakar pendidikan. Profesor Hong Daode, pakar hukum pidana di Universitas Ilmu Politik dan Hukum China, menuturkan, aturan baru itu akan menjadi "faktor penakut dan pencegah" yang kuat untuk memurnikan ujian di negeri itu.
Dia berharap, dengan aturan tersebut, integritas mahasiswa akan lebih meningkat dan menciptakan atmosfer kehidupan sosial yang baik.
Praktik mencontek sudah lumrah di China. Praktik itu bahkan terjadi dalam ujian-ujian penting, seperti Ujian Nasional Farmasi dan Ujian SAT (ujian yang dipergunakan sebagai salah satu kriteria masuk perguruan tinggi di Amerika Serikat).
Wah, gimana kalo peraturan itu juga ada di Indonesia, ya?
Baca Juga:
Coba Lihat, Film Ini Nyontek Cars Apa Nggak?
12 Kampus Swasta Ditutup Karena Nggak Punya Izin dan Palsukan Ijazah
Biar Klik di Pekerjaan, Jangan Cuma Sempurna di Kampus