Intisari-Online.com - Sebuah kecelakaan lalu lintas viral di media sosial.
Bagaimana tidak. Kecelakaan itu melibat sebuah mobil dan sebuah motor.
Mobil Ayla berwarna hitam menabrak sebuah motor Honda CBR1000RR SP di Jalan Prof DR HR Boenyamin, Purwokerto pada Rabu (18/11/2020).
Yang membuat heboh adalah motor Honda CBR1000RR SP merupakan moge supersport yang didatangkan langsung dari Jepang.
Jadi meski Ayla statusnya mobil dengan empat roda, tapi harganya dibandingkan CBR1000RR SP tidak ada apa-apanya.
Kisaran harga Ayla mulai dari Rp102 jutaan hingga Rp155,9 juta untuk varian tertingginya yang mengusung mesin 1.200 CC dengan transmisi matik.
Sementara Honda CBR1000RR SP, harganya dipasarkan sebesar Rp699 juta.
Hingga kini Polresta Banyumas tengah melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.
Tapi terlepas dari kejadian di atas, lantas bagaimana aturan ganti rugi kendaraan rusak akibat kecelakaan dan berapa besaran nominal serta siapa berhak menerimanya?
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR