HAI-Online.com- Usai penangkapan Youtuber prank donasi sampah ke transpuan selesai dilakukan pihak kepolisian Bandung, tersebar tiga buah video yang merekam kehidupan Ferdian Paleka dan dua temannya di dalam penjara.
Dalam video yang tersebar dan dimention ke akun Twitter @HaiMagazinebpada Sabtu (9/5/2020) terlihat aksi perpeloncoan Ferdian Paleka dalam lembaga pemasyarakatan.
Penelusuran HAI, video ini pertama kali tersebar dari seorang pengguna Facebook bernama Dika Maul yang memperlihatkan aksi bullynarapidana kepada penghuni lapas baru.
Ferdian terlihat patuh disuruh merangkak, melakukanpush upbahkan ada yang memukulnya dari belakang.
"Kayak gimana, bang?" terdengar suara Ferdian kali ini tak berlogat sunda karena orang-orang yang dihadapinya.
Video lain memperlihatkan, Ferdian yang hanya menggunakan celana dalam itu untuk masuk ke dalam sebuah tong sampah, temannya yang lain diperlakukan sama.
Sementara video terakhir, mempertontonkan Ferdian Paleka didorong dari bak sampah oleh temannya sambil disuruh ngevlog ala prank yang pernah dilakukannya beberapa waktu lalu itu.
"Ngomong halo gais, dong!" perintah salah seorang di video tersebut.
Sebelumnya, Youtuber prank sembako sampah, Ferdian Paleka (21) telah resmi ditangkapSatuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung pada Jumat (8/5/2020) dini hari kemarin.
Penangkapan Ferdian di jalan Tol Tangerang- Merak berhasil dilakukan setelah memasukkan nama Ferdian Paleka dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi pun mulai memburu Ferdian dengan cara menyebarkan foto pelaku prank donasi palsu ke para transpuan di Bandung itu.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan bahwa dalam kasus ini sebelumnya Ferdian hanya terjerat pasal 45 ayat 3 UU ITE. Namun, karena tindakan melawan hukum dan kabur dari pencarian, belakangan ia dijerat pasal tambahan.
Ferdian pun jadi kena dua pasal. Pertama, Pasal 45 ayat 3 UU ITE di dalamnya tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Sementara pasal keduanya, pasal 36 UU no 11 tahun 2008 menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Lalu, pada pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 tertulis bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). (*)