HAI-Online.com -Mantan personil Banda Neira, Rara Sekar Larasati baru-baru ini membuat petisi kepada Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono selaku Kapolda Metro Jaya untuk membebaskan kawannya, Ananda Badudu.
Melalui situs change.org, petisi ini dibuat kakak kandung dari Isyana Sarasvati tersebut seiring dengan penangkapan Ananda Badudu yang sedang tidur dalam kamar kosnya di wilayah Jakarta Selatan pada Jumat pagi (27/9) tadi.
Dalam petisinya, Rara Sekar sempat memberikan kronologi singkat terkait proses penangkapan Ananda Badudu oleh pihak kepolisian, di mana mantan rekan satu bandnya tersebut didatangi pimpinan tamu dari Polda Metro Jaya.
Berikut kronologi lengkap penangkapan Ananda Badudu oleh Polda Metro Jaya menurut tulisan Rara Sekar di situs change.org.
Baca Juga: Curhatan Seorang Anak SMA Tentang Aksi Demo Kemarin: Kosongin Kelas, Eh DPR Malah Sans
"Berikut kronologi singkat penangkapan teman saya, Ananda, pada Jumat 27 September 2019 jam 04.28 WIB. Pukul 04.00 WIB, Ananda sedang tidur di kosnya di wilayah Jakarta Selatan. Pukul 04.25 WIB, ada tamu yang menggedor pintu kamar lalu dibuka oleh kawan Nanda.
Bapak Eko selaku pimpinan tamu dari Polda Metro Jaya menunjukkan kartu identitas dan lencananga. Namun, tiga orang lain yang mendampinginya tidak mengenakan seragam ataupun membawa identitas. Mereka hanya mengatakan membawa surat penangkapan Ananda atas keterlibatannya dalam aksi demonstrasi.
Pukul 04.55 WIB, tim Polda yang terdiri empat orang tersebut membawa Ananda ke kantor Resmob Polda Metro Jaya dengan kendaraan Avanza berwarna putih didampingi kawan sekamar Ananda. Proses penangkapan sendiri disaksikan oleh seorang satpam gedung dan dua orang tetangga," tulis musisi berusia 29 tahun tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, petisi "Bebaskan Ananda Badudu! #KitaBersamaAnandaBadudu" telah ditandatangani oleh lebih dari 21 ribu kali dan terus mengalami penambahan jumlah dengan pesat di setiap menitnya. (*)