HAI-Online.com - Setelah sebelumnya sempat kukuh dengan pendiriannya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo akhirnya akan mempertimbangkan tuntutan mahasiswa untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait UU KPK.
Pernyataan ini sendiri disampaikan secara langsung oleh Presiden Jokowi setelah mengadakan pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakan di Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis (26/9) kemarin.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir sore hari ini," ujar Jokowi seperti yang dikutip HAI dari Kompas.com.
Meskipun begitu, mantan Wali Kota Solo tersebut belum bisa memberi kepastian mengenai kapan dirinya akan mengambil keputusan terkait penerbitan perppu.
Baca Juga: Curhatan Seorang Anak SMA Tentang Aksi Demo Kemarin: Kosongin Kelas, Eh DPR Malah Sans
"Secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," tambah Presiden Jokowi.
Dari para cendekiawan dan budayawan yang saya temui hari ini, saya mendengar banyak masukan, di antaranya opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terhadap revisi UU KPK.Saya mempertimbangkan usulan itu sambil melihat opsi-opsi lain yang dapat ditempuh. pic.twitter.com/ZbTdcK23QYDalam pertemuan tersebut, hadir sejumlah tokoh di antaranya mantan pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, serta pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.— Joko Widodo (@jokowi) 26 September 2019
Selain itu, ada juga tokoh lain seperti Christine Hakim, Quraish Shihab, Azyumardi Azra, Butet Kartaradjasa, Franz Magnis Suseno, dan juga Goenawan Mohamad.
Semoga sikap yang diambil Presiden Jokowi ini bisa menjadi awal yang baik untuk penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi ke depan ya sob. (*)