HAI-online.com - Seiring dengan perkembangan tren global, populasi kendaraan listrik di Indonesia dipastikan akan tumbuh di masa mendatang. Secara aturan ada yang perlu digarisbawahi, yaitu mengenai batas kecepatan dan juga suara.
Sebab, mobil atau sepeda motor listrik ini memiliki tenaga yang cukup besar, sehingga memacu pengendara untuk berakselerasi. Belum lagi, nggak adanya suara yang dihasilkan, dinilai bisa membahayakan untuk masyarakat di sekitar.
Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri, Brigjeln Pol Chryshnanda Dwilaksono mengatakan, batas kecepatan dan juga suara dari kendaraan listrik itu harus diperhatikan demi keamanan dan keselamatan.
Baca Juga : Kemenhub Tengah Susun Regulasi Baru Buat Ojol, Salah Satunya Soal Penentuan Tarif
"Saat membahas keselamatan maupun kelancaran maka kecepatan kembali menjadi basis pemikiran untuk mengatasi perlambatan maupun pencegahan untuk menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan dan meningkatkan kualitas keselamatan," ujar Chryshnanda dalam siaran resmi, Rabu (20/2/2019).
Lalu, bagaimana dengan kendaraan listrik yang belum diatur pengoperasionalannya?
Menurut jenderal bintang satu itu, perdebatan sebagai kendaraan bermotor atau bukan tentu bukan masalah yang kritikal, sebab dasar bagi lalu lintas yang aman dan selamat, hanya pada kecepatannya.
Menurut dia, yang harus terpenuhi dalam pengoprasian kendaraan listrik, selain bicara kecepatan, juga kesenyapan kendaraan listrik yang sebenarnya membuat masalah baru di jalan.
"Karena sangat senyap jadi tidak safety, apalagi untuk pejalan kaki tidak terdengar ada kendaraan datang. Maka dari itu, ada aturan regulasi yang dikeluarkan juga oleh PBB, di mana ada suara minimalnya," ujarnya.
(*)