Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pelajar Gap Year Boleh Daftar Beasiswa KIP Kuliah, Cek Syaratnya!

Al Sobry - Rabu, 20 Maret 2024 | 11:43
Diduga Ketipu Kakak Tingkat, 116 Mahasiswa IPB Mengaku Jadi Korban Pinjol!

Diduga Ketipu Kakak Tingkat, 116 Mahasiswa IPB Mengaku Jadi Korban Pinjol!

HAI-Online.com- Keputusan mengambil gap year setelah lulus SMA kerap diambil pelajar untuk mematangkan pilihan jurusan dan kampus yang ditujunya.
Jika dirasa perlu untuk mengambil jarak belajar di kampus ini, kamu boleh melakukannya tapi tidak untuk waktu yang lama.
Pasalnya ada sejumlah manfaat yang tidak bisa diambil siswa jika terlalu lama megambil gap year mereka. Salah satunya adalah kesempatan mendapat bantuan biaya kuliah untuk siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu.

Nah, untuk siswa gap year ternyata masih boleh mendaftar KIP Kuliah yang rutin

dibuka pada bulan Februari setiap tahunnya.

Sambil menunggu jadwal yang akan dirilis dalam situs resmi KIP Kuliah, pendaftar bisa menyiapkan syarat dan dokumen pendaftaran.
Melansir dari Buku Panduan KIP Kuliah Merdeka 2022, siswa gap year boleh mendaftar KIP Kuliah, selama masa lulusnya berjarak 1-2 tahun sebelum tahun seleksi masuk perguruan tinggi.
"Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya," begitu bunyi ketentuannya.

Selain ketentuan di atas, ada persyaratan lain yang perlu pendaftar penuhi untuk mengajukan beasiswa KIP Kuliah.

Berikut ini adalah syarat pendaftaran KIP Kuliah:

  1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
  2. Memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.
  3. Memiliki potensi akademik baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C. (*)

Editor : Hai





PROMOTED CONTENT

Latest

x