HAI-Online.com -Pernikahan dini dua bocah di Kampung Saka, Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, menghebohkan warga Kalimantan Selatan pada akhir pekan lalu.
Kehebohan ini berawal dari foto dan video yang diunggah di Instagram yang menunjukkandua bocah berpakaian pengantin, namun nggakdijelaskan waktu pernikahan terjadi dan identitas mempelai.
Nah, jadi mulai dari situ, muncul rasa penasaran dari masyarakat untuk mengorek informasi pernikahan kedua bocah tersebut lebih dalam. Kamu juga kah?
Oleh karena itu, HAI bakal berbagi buat kalian 10 fakta tentang pernikahan dini dua bocah yang terjadi di Tapin, Kalimantan Selatan, yang sudah HAI rangkum dari Kompas.com:
1. Masih Berumur 13 dan 15 Tahun
Berdasarkan akta kelahiran yang diterbitkan Disdukcapil Tapin, mempelai pria lahir pada tahun 2005, sedangkan pasangannya kelahiran 2003.
Itu berarti bocah pengantin cowok (ZA) dalam pernikahan tersebut masih berusia 13 tahun, sedangkan si cewek (IB) berusia 15 tahun.
CEK JUGA:(VIDEO) Bocah 8 Tahun Cover Drum Lagu Led Zeppelin
2. Bertemu di Pasar Malam
Hubungan tersebut berawal dari pertemuan ZA yang baru saja lulus SD dengan IB, cewek kelas II SMP, di sebuah pasar malam, kemudian memutuskan untuk menjalin hubungan hingga akhirnya menikah.
3. Menikah pada 13 Juli 2018
Warga setempat membenarkan bahwa ZA dan IB terlah menikah, dan pernikahan kedua bocah itu terjadi pada Jumat, 13 Juli 2018 di rumah nenek dari ZA yang berinisial A.
4. Dipanggil ke Kantor Polisi Setelah Nikah
Sehari setelah pernikahan (14/7), kedua mempelai dan keluarganya masing-masing dipanggil ke kantor polisi untuk mengadakan pertemuan yang juga dihadiri olehKepala Kantor Urusan Agama (KUA) Binuang dan anggota pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A) Tapin di Mapolsek Binuang.
5. Pernikahan Dinyatakan Nggak Sah
Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup di kantor polisi tersebut, pernikahan ZA dan IB dinyatakan nggak sah baik secara agama maupun negara, karena ada syarat-syarat yang belum terpenuhi sob.
Dari hasil itulah, penghulu kampung yang menikahkan bocah itu akhirnya juga menyatakan pernikahan tersebut nggak sah.
CEK JUGA:Ajaib! Masih 15 Tahun, Bocah Ini Ahli Membuat Gambar Realistis
6. Keluarga Nggak Melakukan Protes
Mendengar hasil pernikahan kedua bocah tersebut dinyatakan nggak sah,Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Binuang, Ahmad, menyatakan kedua keluarga mempelai nggak melakukan protes sama sekali soal hasil itu.
7. Bisa Sah Asal...
Ahmad yang merupakan Kepala KUA Binuang mengatakan bahwa pernikahan tersebut bisa dilanjutkan bila keluarga buka sidang di pengadilan agama.
"Keluarga mempelai silakan buka sidang di pengadilan agama kalau mungkin bisa dapat pengecualian pernikahan dini tersebut," ucap Ahmad.
8. Tanggapan Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Baru
Kepala Kantor Kementerian Agama Kotabaru Salman Basri mengatakan bahwa dalam UU Nomor 1 tahun 1974 jelas diatur bahwa usia perkawinan adalah di atas 19 tahun, meskipun ia mengakui bahwaangka pernikahan usia dini di wilayahnya masih tinggi .
"Tapi, kalaupun ada juga yang di bawah umur harus minta izin di pengadilan," katanya.
CEK JUGA:Dwayne 'The Rock' Johnson Yakin Anak Perempuannya Akan Jadi Juara WWE
9. Kembali ke Sekolah
Setelah menempuh berbagai proses hingga heboh dibicarakan,kedua mempelai pun menerima keputusan tersebut dan ZA mengaku ingin melanjutkan sekolah dengan program paket B.
"Dalam pertemuan tersebut, kedua bocah dan keluarganya menerima dengan lapang dada hasil keputusan yang menyatakan pernikahan itu tidak sah," ucap Rusnadi, yang merupakanKepala Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Tapin.
10. Diberikan Pendampingan oleh Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Tapin.
Rusnadi menyebutkan bahwa kedua bocah tersebut akan melanjutkan sekolah pada tahun ini juga.
Dirinya juga menurunkan tim untuk memberikan pendampingan, nasihan kepada ZA, IB, dan kedua keluarga masing-masing.