Wah, Ada Peraturan Baru, Nih! Guru Dilarang Beri PR untuk Muridnya

Selasa, 17 Juli 2018 | 11:30
KOMPAS.com/Andri Donnal Putera

Kelas Sekolah

HAI-Online.com - Bukan clickbait, bukan hoax, guru dilarang untuk memberikan PR kepada muridnya emang benar-benar nyata, lho!

Kejadian ini terjadi di Blitar, Jawa Timur, karena Dinas Pendidikan Kota Blitar, baru aja menerbitkan surat edaran yang berisi larangan guru memberikan pekerjaan rumah (PR) untuk siswanya.

Lewat peraturan ini, diharapkan, siswa dapat memiliki lebih banyak waktu belajar soal pendidikan karakter di lingkungan keluarga dan masyarakat.

"Kami akan membuat surat edaran (SE) untuk sekolah-sekolah soal larangan memberi PR ke siswa. Pelajaran sekolah kami harap selesai di sekolah. Siswa biar punya waktu belajar di lingkungan keluarga dan masyarakat," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar, Bapak M. Sidik, Senin (16/7) kemarin.

CEK JUGA NIH:Ini nih, 5 Jajanan favorit anak SMA yang pasti pernah kamu beli!

Pak Sidik mengatakan, sebenarnya kebijakan larangan memberi PR ke siswa sudah diterapkan sejak tahun ajaran lalu setelah Disdik mulai menerapkan lima hari sekolah untuk siswa SMP.

Tetapi, larangan itu berupa imbauan yang disampaikan secara lisan ke masing-masing kepala sekolah. Hasil evaluasi, masih banyak guru yang memberikan PR kepada siswa.

Untuk itu, pada tahun ajaran baru ini, Dinas akan mengeluarkan surat edaran tentang larangan memberi PR ke siswa.

"Siswa juga butuh belajar di lingkungan keluarga dan masyarakat. Sekarang banyak siswa yang nggak bisa membedakan mana daun salam mana daun kunyit. Pendidikan seperti itu hanya ada di lingkungan keluarga," ujar Pak Sidik.

Jika nggak ada PR, lanjut Pak Sidik, para siswa memiliki waktu banyak untuk berbaur dengan keluarga dan masyarakat.

Siswa bisa menggunakan waktunya di rumah untuk belajar memasak, bertanam, berkesenian, maupun kegiatan positif lainnya. Siswa, lanjut dia, juga masih terus bisa melanjutkan belajar mengaji di TPQ maupun Madrasah Diniyah.

Selain itu, Pak Sidik juga memantau pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah (PLS) untuk siswa baru pada hari pertama masuk setelah libur panjang.

Menurut dia, pelaksanaan PLS untuk sementara berjalan lancar. Dinas menekankan ke sekolah agar nggak ada perploncoan dalam pelaksanaan PLS.

Panitia pelaksanaan PLS juga tidak boleh melibatkan siswa. Semua panitia PLS diisi oleh para guru.

"Tadi pagi saya sempat keliling ke beberapa sekolah untuk melihat pelaksanaan PLS, semua berjalan lancar. Pelaksanaan PLS untuk siswa SMP selama tiga hari," kata beliau.

Pak Sidik juga menambahkan, jumlah rombongan belajar di tiap SMP pada tahun ajaran baru ini nggak ada yang berubah.

Di tingkat SMP, jumlahnya bervariasi, mulai 8-10 rombongan. "Jumlah maksimal pemenuhan pagu memang kurang sedikit, tapi syarat minimalnya sudah terpenuhi. Jumlah rombel di masing-masing sekolah juga tidak ada yang berubah," katanya.

Hmm..., kira-kira peraturan ini bakal berlaku secara Nasional nggak, yha?

Kalian setuju nggak, nih kalo PR dilarang?

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dindik Kota Blitar Terbitkan Surat Edaran Larang Guru Beri PR ke Siswa. Ini Tujuannya

Tag

Editor : Rian Sidik

Sumber surya.co.id