HAI-Online.com - Dalam beberapa hari terakhir, lagi rame banget soal larangan mendengarkan musik dan merokok buat yang lagi mengendarai kendaraan bermotor, baik roda empat ataupun roda dua.
Nah, baru-baru ini, dalam informasi yang HAI kutip dari Kompas.com, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pujiono Dulrahman mengatakan, tak ada larangan merokok dan mendengarkan musik saat mengendarai kendaraan.
"Kita pahami UU tersebut yang dimaksud penuh konsentrasi adalah setiap orang pengemudi kendaraan bermotor dengan penuh konsentrasi dan perhatian, tidak terganggu perhatiannya karena contohnya kelelahan, sakit, ngantuk, menggunakan telepon, menonton televisi saat berkendaraan. Kalau sedang mendengarkan radio seperti sekarang tidak ada masalah," ujar Pak Pujiono, kepada Sonora seperti dikutip Kompas.com pada Jumat (2/3).
UDAH TAU BELUM? Manfaat Dengerin Musik untuk Media Psikoterapi Menurut Dosen Unair!
Tapi, yang bikin bingung, pernyataan ini berbeda dengan pernyataan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto pada Kamis (1/3). Pak Budiyanto menilai, mendengarkan musik dan radio beserta kegiatan lain, seperti merokok, menggunakan ponsel, dan terpengaruh minuman beralkohol, melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal itu tercantum di Pasal 106 Ayat 1 juncto Pasal 283.
Pak Pujiono mengatakan, mengenai pendapat Budiyanto mengenai larangan mendengarkan musik pun kurang tepat. "Mendengarkan musik itu yang dilarang, mendengarkan musik dengan gerakan-gerakan berlebihan itu yang enggak boleh. Tapi kalau mendengarkan saja tidak masalah," ujarnya.
Gerakan berlebih yang dimaksudkan Pak Pujiono misalnya mendengarkan musik namun diiringi dengan karaoke yang menggunakan alat bantu lain seperti microphone yang dikhawatirkan akan memecah perhatian pengemudi.
"Yang kedua terpengaruh minuman, mendengarkan musik tapi minum (beralkohol) dulu atau dengan obat-obat dulu, itu yang enggak boleh. Kalau dia wajar-wajar aja saya rasa tidak masalah," sebutnya.
Tanggapan Polda Metro Jaya
Sementara itu, Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Argo Yuwono mengatakan, merokok dan mendengarkan musik saat berkendara diperbolehkan.
"Kalau orang sedang nyetir macet stres, merokok boleh, merokok aja kok. Mendengarkan musik boleh, jadi kalo macet boleh. Denger musik aja boleh-boleh aja. Kecuali kalo merokok dan puntungnya kena orang, nah baru (tidak boleh)," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Menurut Pak Argo, ada lima hal yang mggak boleh dilakukan saat berkendara. Antara lain melaju dengan melawan arah, nggak menggunakan helm, mengendarai kendaraan sambil mengoperasikan ponsel, berboncengan dengan jumlah berlebihan, dan mengendarai kendaraan saat masih berusia di bawah umur. Argo memperbolehkan pengendara mendengarkan musik saat tengah berkendara.
Namun saat ditanya apakah pengendara boleh merokok saat berkendara, ia tak menjawab dengan lugas. "Yang penting tidak mengenai pengendara lain puntungnya," ujarnya tanpa menjelaskan boleh tidaknya merokok saat kendaraan melaju dan mengakhiri wawancara dengan awak media.
Hmm…, gimana? Masih bingung, nggak, sih? Hehehe….
Penulis : Sherly Puspita
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korlantas: Mendengarkan Musik Saat Berkendara Tidak Masalah",